Rabu, 12 Desember 2012

Sukuk (Obligasi Syariah) 23210895


SUKUK
  

Sejarah obligasi syariah
            Secara terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam bahasa inggris dimana ia pada dasarnya  adalah surat hutang. Kemudian surat hutang  model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak tersebut.
            Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kalimuncul di pasar internasional.

Senin, 05 November 2012

PELAJAR OH.... PELAJAR (BAGIAN 3)

PELAJAR OH.... PELAJAR
(BAGIAN 3)
(ARGUMENTASI DAN DESKRIPSI)

Sekarang kita bicarakan mengenai Mahasiswa yang juga seorang pelajar tertinggi yang bisa dibilang pelajar yang telah memiliki sebuah gelar “Maha”.  Saya mendapatkan sebuah tulisan blog yang cukup menarik yang membahas mengenai mahasiswa  Indonesia dulu dan sekarang.

            Mahasiswa tempo dulu walau mereka aktif dalam dunia pergerakan mahasiswa, dalam perkuliahan mereka benar-benar mendapatkan ilmu sesuai bidangnya. Namun, ilmu yang dipelajari tersebut bukan hanya ditujukan untuk mendapat nilai dan IPK besar. Sangat hebat dan kuat kondisi mahasiswa ‘tempoe doeloe’. Tidak cukup hanya dengan kuliah dan aktif dalam pergerakan. Mereka juga rela kuliah sambil kerja kasar untuk membiayai kuliahnya, demi kelangsungan hidup mereka dan keluarganya. Perjuangan gigih yang mereka lakukan justru tidak sekedar mencetak otak yang cerdas untuk masalah akademik. Tapi juga cerdas dalam mengarungi kehidupan. Mereka bersentuhan langsung dengan realita yang penuh warna.
 
BANDINGKAN  MAHASISWA TEMPO DAHULU DENGAN  MAHASISWA SAAT INI ...

Minggu, 04 November 2012

PELAJAR OH.... PELAJAR (BAGIAN 2)

PELAJAR OH.... PELAJAR
(BAGIAN 2)
(DESKRIPSI)
Seperti tidak ada habisnya jika kita membicarakan tentang pelajar, saya cukup beruntung bisa merasakan suka dukanya sebagai seorang pelajar. Pelajar dimulai dari kita belajar atau menutut ilmu dibangku sekolah dasar tetapi saat ini menuntut ilmu sudah dapat dimulai dari pendidikan playgroup hingga di bangku kuliah.
Tidak sedikit anak yang seberuntung kita yang dapat mengenyam pendidikan hingga duduk dibangku kuliah , bahkan didaerah –daerah bisa mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP merupakan hal cukup membanggakan. Sungguh ironis pendidikan negeri ini, banyak anak pelajar yang beruntung bisa merasakan indahnya belajar dengan tenang tanpa harus memikirkan biaya tetapi mereka menyia-nyiakan dengan bermain-main. Padahal diluar jauh dimana kita tinggal banyak anak yang berharap dapat sekolah hingga tingkat kuliah.

PELAJAR OH.... PELAJAR ( BAGIAN 1)


PELAJAR OH.... PELAJAR
(BAGIAN 1)

Akhir-akhir ini tawuran pelajar seperti sedang naik daun. Perkelahian tidak hanya terjasi  dikalangan pelajar SMA tetapi pelajar di tingkat SMP pun juga sudah sering terlibat perkelahian antar sekolah.

Perkelahian antar pelajar dari hari ke hari semakin mengkhawatirkan karena berakibatkan hilangnya nyawa dan kadang saling ejeklah yang menjadi awal dari perkelahian antar pelajar, seperti tak masuk diakal karena para pelajar adalah manusia yang terdidik, namun karena saling ejek emosi langsung langsung tersulut yang mengakibatkan perkelahian massal yang berujung hilangnya nyawa. Seperti yang terjadi pada kasus beberapa minggu lalu yang menimpa seorang pelajar SMAN 6 dan SMAN 70.

Selasa, 29 Mei 2012

Bisnis International 23210895


Bisnis International

            Bisnis Internasional merupakan kinerja aktivitas bisnis suatu negara yang melintasi batas nasional. Lebih khusus lagi perusahaan multinasional dapat berproduksi baik di dalam maupun di luar negeri. Setiap bangsa di dunia ini berkepentingan untuk berperan serta dalam peraturan bisnis Internasional. Bisnis Internasional menunjukan perkembangan yang pesat semenjak perang dunia II sampai saat menjelang abad 21 ini dan diharapkan akan terus meningkat, sejalan dengan tersedianya komunikasi secara global dan hal itu akan menciptakan hubungan baik untuk mempermudah akses bisnis ke dunia Inernasional. Bisnis internasional dapat memberikan dampak baik dan dampak buruk terganung dari masimg-masing negara menaggapinya.
           
            Perdagangan Internasional adalah komponen vital bagi perkonomian suatu Negara dalam memajukan ekonomi suatu negara. Perdagangan internasional membawa pergeseran struktur dalam organisasi perekonomian Negara dan hal ini memberikan peluang bisnis baru baik untuk tenaga kerja serta konsumen. Kemampuan suatu bangsa untuk menangkap peluang ekspor dan bereaksi terhadap impor adalah determinan utama dari kinerja perekonomian nasionalnya.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA 23210895


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

A.   SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

            Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.

            Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

            Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
            Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat 23210895


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
          Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-harinya manusia tidak dapat hidup secara individu. Begitu pula dalam melakukan komunikasi, manusia selalu membutuhkan lawan bicara agar komunikasi yang telah terbentuk dapat tersampaikan maknanya.
          Dalam berkomunikasi atau berpendapat sebagai manusia kita juga haruslah memikirkan etika dalam berbicara atau pun mengeluarkan pendapat. Terlebih lagi saat ini di Indonesia telah terjadi pergantiaan kepemerintahan dari sistem kapitalis ke sistem reformasi yang memberikan dampak yang sangat berarti bagi kegiatan mengeluarkan pendapat dikalangan pakar-pakar, LSM, dan media massa.
          Paham Negara RI adalah demokratis karena itu idealisme pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia karena hal itu telah diatur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.

Wawasan Nusantara 23210895

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

          Kebangkitan semangat bangsa Indonesia sebenarnya telah terjadi ketika bangsa Indonesia mengalami penindasan oleh para penjajah. Kebangkitan semangat kebangsaan Indonesia juga dikaitkan dengan lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang merupakan tonggak sejarah yang fundamental ketika berdirinya NKRI yang tidak dapat dilupakan oleh segenap bangsa Indonesia dalam mewujudkan wawasan kebangsaan bagi perjuangan menuju kemerdekaan RI.
          Secara garis besar Wawasan kebangsaan memiliki tiga komponen utama yaitu 
a)    Rasa kebangsaan
b)   Faham kebangsaan
c)    Semangat kebangsaan
          Ketiga komponen utama kebangsaanituharus dibina secara berlanjut, mengingat letak kekuatan penangkalannya justru didalam kesinergiannya. Pembinaan Wawasan Kebangsaan Tidak boleh berjalan sendirian tanpa didampingi oleh pembinaan karakter. Rasa kebangsaan yang kuat mendorong munculnya satu kebanggaan luar biasa menjadi anggota masyarakat bangsa yang bersangkutan. Pembinaan Wawasan kebangsaan akan terwujud dengan meningkatkan intregrasi nasional.

Pendapat dalam Menanggulangi Republik Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
          Mahasiswa dapat diartikan terdiri dari dua kata yaitu Maha dan Siswa, maha artinya tinggi sedangkan siswa dapat disebut juga pelajar. Dengan kata lain mahasiswa yaitu sebutan bagi pelajar dalam tingkatan paling tinggi yang menuntut ilmu di dalam lingkungan sekolah yang disebut universitas. Namun tidak banyak orang yang bisa merasakan menjadi seorang mahasiswa, karena tingginya biaya kuliah. Yang menyebabkan sulitnya mereka yang mempunyai ekonomi rendah untuk bisa mengenyam bangku perkuliahan.

          NKRI adalah Negara yang kedaulatan keluar dan kedalam dan kekuasaan mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia. Tujuan NKRI telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
          Dari kasus-kasus yang telah diuraikan di atas, terlihat jelas bahwa mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan bangsa. Kekuatan mehasiswa dapat membawa negara ini ke arah yang lebih baik dan sejahtera. Masa depan bangsa ini berada di tangan mahasiswa selaku generasi penerus bangsa, mahasiswa adalah calon-calon pemimpin negara yang berkewajiban membawa bangsa ini kepada kesejahteraan yang menyeluruh.

Sabtu, 26 Mei 2012

Penanaman Modal Asing 23210895


Penanaman Modal Asing

            Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
            Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
o   alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
o   alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
o   bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Sabtu, 19 Mei 2012

Pasar Valuta Asing 23210895


Pasar Valuta Asing

            Yang dimaksud dengan valuta asing (foreign exchange) adalah mata uang negara lain (foreign currency) dari suatu perekonomian. Misalnya, valuta asing bagi perekonomian Indonesia adalah mata uang asing selain rupiah, misalnya yen Jepang, ringgit Malaysia dan bath Thailand. Biasanya mata uang negara lain diperdagangkan dalam suatu negara atau kawasan ekonomi, bila hubungan bilateral (antar dua negara) maupun multirateral (lebih dari dua negara), relatif baik dan atau insentif. Misalnya, ketiga mata uang yang diatas dapat digunakan atau diperdagangkan di Indonesia karena hubungan ketiga negara tersebut relatif baik dan insentif. Tetapi mata uang Brasil tidak diperdagangkan di Indonesia karena Indonesia tidak memilliki hubungan langsung dan atau insentif dengan Brasil.

            Untuk dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi , maka mata uang- mata uang yang diperdagangkan mempunyai harga tertentu dalam mata uang negara lain. Harga tersebut menggambarkan berapa banyak suatu mata uang harus dipertukarkan untuk memperoleh satu unit mata uang lain. Istilah lain dari rasio pertukaran tersebut adalah nilai tukar (exchange rate). Bila dikatakan nilai tukar rupiah adalah Rp 10.000,00/US$, maka untuk memperoleh satu unit US$ harus disediakan sebanyak 10.000 unit rupiah. Jika kita ingin membeli satu unit komputer seharga US$ 600,00 per unit, maka rupiah yang harus disediakan adalah 6 juta unit. Sederhanya, harga komputer per unit adalah Rp 6 juta .

Penyusutan Pajak Penghasilan 23210895


Penyusutan Pajak Penghasilan

            Sebagian besar masalah yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan tidak dibahas dalam kuliah akuntansi keuangan. Akan tetapi, karena konsep penyusutan pajak serupa dengan penyusutan pembukuan, dan karena metode penyusutan pajak kadang-kadang diadopsi  untuk tujuan pembukuan,maka tinjauan atas pokok pembahasan ini akan disajikan.
            Upaya untuk mendorong investasi modal melalui percepatan penghapusan dan mengusahakan keseragaman pada keseragaman pada periode penghapusan menghasilkan diberlakukannya Accelerated Cost Recorvery System (ACRS) sebagai bagian dari Economic Recorvery Tax Act tahun 1981. Untuk aktiva yang dibeli pada tahun 1981 hingga 1986, digunakan ACRS dan “periode pemulihan biaya” yang ditetapkan terlebih dahulu untuk berbagai kelompok aktiva.
            Suatu sistem yang dikenal sebagai MACRS (Modified Accelerated Cost Recorvery System) telah ditetapkan oleh kongres dalam Tex Reform Act tahun 1986. MACRS diaplikasikan pada aktiva yang dapat disusutkan yang dioperasikan dalam tahun 1987 atau sesudahnya. Pembahasan berikut didasarkan atas peraturan MACRS ini.

Hipotek 23210895


HAK HIPOTEK

            Dalam kegiatan ekonomi kita mengenal Hipotek , hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi suatu perikatan.
            Beda dengan gadai untuk hipotek undang-undang tidak memberikan definisi secara terperinci. Bila hendak diperinci lebih lanjut maka akan berbunyisebagai berikut:
1.    Hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas
2.    Suatu barang tidak bergerak
3.    Yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut, (biaya mana yang harus didahulukan) biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut dan utang-utang fiskal, biaya-biaya dan utang-utang mana yang harus didahulukan
            Hak hipotek adalah suatu hak kebendaan. Kita mengenal “hak atas benda” (ius in re) fdan “hak terhadap orang”(ius ad rem).

Pengangguran 23210895


PENGANGGURAN

            Definisi ekonomi tentang peganguran tidak identik dengan tidak (mau) bekerja. Melainkan seseorang yang dikatakan sebagai pengangguran bila dia ingin bekerja dn telah berusaha mencari kerja, namun tidak mendapatkannya.

           Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2, UUD 1945). Jika membaca bunyi pasal diatas jelas bahwa negara “siap” memberikan fasilitas untuk setiap warga negaranya agra bis mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan hidup.

           Pada kenyataannya, angka pengangguran di Indonesia justru mencapai level yang memprihatinkan. Itu pun masih diperparah dengan kecenderungan peningkatan jumlah angka dari tahun ketahun. Data (BPS),2005menunjukan adanya 10,85 juta jiwa pengangguran terbuka, dari total angkaan krja 105,80 juta jiwa.sedangkan 5 tahun sebelumnya 2000 angka pengangguran terbuka baru sekitar 5,87 juta jiwa dari total 95,70 juta angkatan kerja (Kompas, 29/04/2006:36).

Jumat, 18 Mei 2012

Asuransi 23210895


SEJARAH ASURANSI

            Asuransi berasa mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd if London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alam dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
            Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau bussiness memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

Rabu, 04 Januari 2012

Kegalauan (Galau)


“Kegalauan adalah sementara tapi keberhasilan adalah hak
(Mario Teguh)”

       Membicarakan keberhasilan memang tidak akan ada habisnya karena memang tidak dipungkiri setiap orang pasti sangat memimpikan keberhasilan dari usahanya selama ini. Namun kegalauan selalu mendampingi seseorang dalam usahanya mendapatkan kesuksesannya. 

       Benar kata pak Mario Teguh kegalauan itu hanya sementara hanya bagaimana seseorang dapat menyikapi kegalauan tersebut. Kegalauan atau biasa kita kenal dengan kegagalan bisa kita jadikan pelajaran yang sangat berharga bahkan kita juga dapat menjadikannya batu loncatan kita dalam menggapai keberhasilan yang kita impikan. Sebenarnya kegalauan adalah yang menyebabkan seseorang mengalami kegagalannya tapi banyak yang mengartikan sama karena kegalauan dan kegagalan itulah yang membuat orang tersendat dalam mencapai keberhasilannya. 

“Mulailah dengan pemikiran positif dalam mencapai suatu keinginan, maka hasil yang di dapat sesuai dengan apa yang diinginkan”
(kf_habibie)

Selasa, 03 Januari 2012

Moral Bangsa Indonesia



         Bicara masalah moral, bangsa ini memiliki moral yang baik terlebih lagi bangsa Indonesia terkenal dengan perilakunya yang sopan dan santun. Tapi sekarang moral itu hanya bisa ditemukan dengan topeng dan acting  yang sangat bagus dari setiap manusia Indonesia walau tidak semua manusia Indonesia selalu bersandiwara.

        Moral bangsa ini telah hilang begitu dengan penerus bangsanya. Banyak yang yang telah melupakan falsafah agung Bangsa Indonesia yang membuat pertikaian di mana-mana. Sebelum membahas moral lebih jauh lebih baik kita memahami terlebih dahulu arti moral yang sebenarnya, moral merupakan ajaran atau pegangan berkenaan dengan buruk baik sesuatu perbuatan (kelakuan, kewajiban, dll), sikap atau cara berkelakuan yang berasaskan atau yang diukur dari segi baik buruk sesuatu akhlak. moral merujuk kepada konsep etika kemanusiaan yang digunakan dalam tiga konteks, yaitu:
1.    hati nurani individu;
2.   sistem-sistem prinsip dan pertimbangan — kekadang dipanggil nilai moral — yang dikongsi dalam sesuatu komuniti kebudayaan, keagamaan, kesekularan atau kefalsafahan; dan
3.   tatalaku atau prinsip moral tingkah laku.

         Moral cenderung merujuk kepada perilaku setiap manusia yang melakukannya. Bahkan moral kadang mencerminkan kepribadian seseorang. Saat ini moral bangsa ini telah diambang masa peralihan dimana kebanyakan dari penerus bangsa selalu mengikuti trend yang sedang populer tanpa mempedulikan latar belakang bangsanya sendiri. Menyikapi hal itu seharusnya kita harus lebih mengamalkan nilai-nilai moral yang terdapat di bangsa ini.
Bangga lah akan Negara mu sendiri, sejelek-jeleknya Negri ini masih Indah dimata Warganya. (kf_habibie)

Sumber : http://ms.wikipedia.org/wiki/Moral

Kota Depok Saat ini


         
        Letak kota Depok yang tak jauh dari Ibu kota Jakarta  sekarang banyak dilirik oleh banyak orang yang ingin mengadu nasib di Ibu kota. Selain jarak yang dekat dengan Ibu Kota Jakarta, Depok merupakan tempat yang menjajikan tempat tinggal yang nyaman bagi siapa saja yang ingin berdomisili di kota ini.

        Kemajuan dari suatu kota kadang tidak menyeimbangkan dengan alam sekitarnya, seperti kota Depok ini ,kota di mana saya telah tinggal selama 15 tahun, setiap tahun saya merasakan perubahan dari kota yang awalnya adalah kota paling sejuk ketika saya menginjakkan di kota ini tapi sekarang kota ini tak jauh berbeda dengan kota Jakarta yang panas.

        Kerusakan alam yang terjadi di mana-mana terlebih pembangunan gedung-gedung dan perumahan yang semakin marak di kota ini mengurangi lahan hijau yang dahulu sejauh mata memandang dapat terlihat dengan jelas dan membuat mata yang melihat menjadi sejuk. Tapi apa, sekarang kota ini hanya dapat menyajikan pemandangan gedung-gedung dan kemacetan kendaraan, sampah-sampah yang berserakan di mana-mana bahkan saat hujan melanda selama 10 menit kota ini telah tergenang banjir. Pembangunan yang tak selaras dengan penyerapan airnya membuat banyak orang muak dengan kinerja pemerintah yang terkesan hanya mementingkan pajak dari para investor. Apa saja telah dilakukan pemerintah Depok? Apa benar berita bahwa Depok adalah kota terkorup di Indonesia? bagaimana tidak mau banyak sampah tempat sampah saja tidak tersedia?  Pertanyaan sindiran yang selalu muncul di kalangan penumpang angkutan umum di Depok.