Jumat, 18 Mei 2012

Asuransi 23210895


SEJARAH ASURANSI

            Asuransi berasa mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd if London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alam dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
            Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau bussiness memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
            Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1)    Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau jaminan yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.

2)    Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on bussiness power (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan rakyat) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.


PENGERTIAN ASURANSI 

            Usaha perasuransian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang. Pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi.
            Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan resiko atas harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi makro (dunia bisnis dan pemerintah) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti, dimasa mendatang melalui perasuransian.
            Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan yang memberikan :
1.    Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
2.    Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
3.    Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
            Dalam asuransi terkandung kemauan untuk menetapkan resiko kecil yang sudah pasti untuk menanggung resiko besar yang belum pasti atau terkandung kesediaan untuk membayar resiko yang kecil pada masa sekarang agar dapat menghadapi resiko besar yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Resiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang dipindahkan kepada perusahaan asuransi.

KARAKTERISTIK ASURANSI

            Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akanterjadi. Asuransi dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Dalam asuransi jiwa dikenal juga produk Smartlink yang bertujuan untuk proteksi dan investasi.
            Apa sajakah karakteristik dari asuransi jiwa biasa dan produk Smartlink tersebut pada PT Allianz Life Indonesia. Karakteristikyang paling mendasar yang dapat yang dapat membedakan kedua jenis asuransi ini adalah dimana dalam asuransi jiwa biasa bertujuan untuk proteksi saja dan pada produk Smartlink bertujuan untuk proteksi dan investasi. Secara teoritis polis jiwa asuransi jiwa
·         Term of Life Insurance (Eka Waktu),
·         Whole Life Insurance (Seumur Hidup), dan
·         Endowment Life Insurance (Dwiguna).
 Sedangkan produk Smartlink polisnya terbagi atas:
·         premi tunggal,
·         premi berkala, dan
·         polis anuitas.
Selain dilihat dari polisnya, karakteristik ini juga dapat dibedakan dari segi premi serta hasil investasinya. Dari karakteristik masing-masing dapat dilihat bahwa produk yang lebih menguntungkan adalah produk Smartlink dibandingkan dengan asuransi jiwa biasa.
            Dalam praktiknya, ruang lingkup Asuransi Umum meliputi (asuransi rumah, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan). Berbeda dengan Asuransi jiwa yang meliputi kejadian-kejadian yang pasti terjadi cepat maupun lambat, seperti pensiun dan kematian, asuransi umum justru melindungi kita dari hal-hal yang belum pasti tapi mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kebakaran atau pencurian. Untuk itu, tujuan utama mengambil polis asuransi adalah untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.
            Dalam kacamata keuangan yang benar, produk asuransi umum merupakan produk “transfer resiko”, yang sedikit berbeda dengan produk simpanan dan investasi yang merupakan ciri industri lain dalam sektor jasa keuangan. Hal ini tidak berarti bahwa produk simpanan dan investasi tidak memiliki suatu derajat resiko yang diasosiasikan dalam pembeliannya. Akan tetapi perbedaan utama antara asuransi umum dan produk simpanan dan investasi yaitu produk asuransi yang bersifat “transfer resiko” disediakan untuk memindahkan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
            Tidak seperti tabungan atau reksa dana, dengan membeli asuransi, seseorang dapat memindahkan resiko secara efektif kepada perusahaan asuransi. Pembeli asuransi umum tidak berharap untuk memperoleh harga beli/atau keuntungan. Raison d’etre atau alasan utama dari Asuransi umum bukanlah untuk memperoleh apresiasi modal atau komponen pendapatan seperti halnya produk investasi, melainkan sebagai alat proteksi bagi bisnis maupun individu agar dapat berinovasi dan mengembangkan usahanya dengan tingkat keamanan keuangan yang tinggi.
            Namun demikian untuk mengasuransikan suatu resiko, ada beberapa karakteristik atau ciri yang harus dipenuhi. Menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005), resiko-resiko tersebut harus memenuhi sifat berikut, yang sering disingkat dengan LURCH.
Setiap huruf merupakan singkatan dari suatu ciri dari resiko yang diasuransikan yaitu:
L  -   Loss; yaitu resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Contoh sifat insurable risk akibat terjadinya kerugian yang tidak dapat diperkirakan, yaitu: a) mengansuransikan kerugian dari kebakaran, b) mengasuransikan tanaman/panen dari serangan hama/bencana alam.
U  -   Unexpected; tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai
R   -     Reasonable;  resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak yang tertanggung. Misalnya: tidak wajar mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp 800. Benda tersebut tentu tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan seringnya hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis lebih malah dari nilai barang yang dipertanggungkan tersebut.
C  -   Catastrophic; Supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable, resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar. Contohnya: menerima penanggungan rumah di kawasan berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan
H  -   Homogeneous; berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.
            Sebagai alat manajemen resiko, asuransi umum memiliki jangka waktu proteksi yang disesuaikan (customized) sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan kebijakan perusahaan penyedia asuransi. Secara umum, polis asuransi bersifat tahunan (annual), yaitu berlaku untuk satu tahun. Beberapa polis diberikan untuk periode yang lebih panjang, seperti asuransi kebakaran untuk tempat tinggal, dan sebagian lagi untuk periode yang lebih pendek, seperti asuransi untuk transportasi barang-barang dan untuk perawatan medis gawat darurat selama perjalanan luar negeri. Hal ini menguntungkan sebab pengguna dapat menyesuaikan kebutuhan proteksinya dengan produk yang tersedia di pasar jasa asuransi.
Ø  Asuransi juga memiliki dua fungsi utama yaitu:

1.    Menanggulangi resiko uang yang dapat oleh anggota masyarakat
2.    Menghimpun dana masyarakat

POLIS ASURANSI

Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antaa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi tersebut disebut polis. Tujuan utama mengambil polis asuransi adalah untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.
Ø  Fungsi umum polis yaitu :

1.    Perjanjian pertanggungan
2.    Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga sebelumnya, dengan prinsip:
a.    Untuk mengembalikan sesuatu yang tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian
b.    Untuk menghindarkan tertanggung kepada kebangkrutan
3.    Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atau jaminan penanggung.

Ø  Fungsi polis bagi tertanggung yaitu:

1.    Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritannya yang tertanggung oleh polis.
2.    Sebagai bukti pembayaran premi kepada tertanggung
3.    Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Ø  Fungsi polis bagi penanggung yaitu:

1.    Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
2.    Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberiakan kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin didertita oleh tertanggung.
3.    Sebagai bukti otentik untuk enolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.


JENIS – JENIS RESIKO DALAM ASURANSI

Bahaya atau resiko adalah kejadian atau peristiwa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi (may and may not happen) yang memungkingkan ketidaktentuan/uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Kalau perils atau bahaya tersebut terjadi, akibatnya dapat menimbulkan kerugian, atau tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan apa-apa (Breakeven/Statusquo).
1.    Resiko Murni (Pure Risk):
Bentuk resiko yang kalu terjadi akan menimbulkan kerugian (Loss) atau tidak menimbulkan kerugian (No Loss/Breakeven). Contoh:  resiko kebakaran, resiko kecelakaan

1)    Resiko Spekulatif (Speculative Risk):
Resiko kalau terjadi dapat menibulkan kerugian (Loss), tidak menibulkan kerugian (No Loss) atau mendatangkan keuntungan (Gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing)

2)    Resiko Fundamental (Mendasar):
Resiko-resiko yang kalau terjadi dampak kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat catastrophic. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara

3)    Resiko Khusus (Particular): 
Resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bersifat lokal, tidak menyeluruh atau non catastrophic. Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan, pencurian

Unsur ketidaktentuan dalam resiko ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Ketidaktentuan dapat dibagi atas:
  1. Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, misalnya perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga, teknologi, atau didapatnya penemuan baru dan lain sebagainya
  2. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature) misalnya kebakaran, badai, topan, dan lain sebagainya
  3. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia (human uncertainty), misalnya peperangan, pencurian, perampokan, dan lain sebagainya
Diantara ketiga jenis ketidaktentuan daiatas yang bisa dipertanggungjawabkan adalah ketidaktentuan alam dan manusia. Sedangkan yang pertama tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit untuk di ukur keparahannya (severity)
Resiko dapat diklasifikasin sebagai berikut:
  1. Speculative risk, yaitu resiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Misalnya seorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya.
  2. Pure Risk, yaitu resiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi beroperasi dalam bidang pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran dan lain-lain)

JENIS – JENIS RESIKO YANG DAPAT DI ASURANSIKAN

Tidak semua resiko dapat tergolong resiko yang dapat diasuransikan. Diantara jenis-jenis resiko tersebut, karakter resiko yang dapat diasuransikan yaitu sebagai  berikut:
1.    Resiko murni (Pure Risk)
·         Resiko yang jika peristiwanya benar-benar terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menibulkan kerugian (no loss/breakeven)
·         Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam resiko spekulatif
·         Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa resiko murni ini identik dengan musibah/kecelakaan
Contoh: peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan, dsb
2.    Bersifat Partikular
·         Karakter resiko ini identik dengan resiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi
·         Tidak seperti resiko fundamental dimana keparahanakibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingg sulit di kalkulasi (katastropik)
Contoh resiko partikular: kebakaran bangunan, pencurian
Contoh resiko fundamental: perang, kontaminasi laut, polusi
3.    Memiliki Nilai Finansial
·         Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam resiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang
·         Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value
·         Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value

4.    Eksposur yang Sejenis (Homogenuos Exposure)
·         Objek asuransinya merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau tipe yang sejenis dan resiko yang (similarly).
·         Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number

Tidak ada komentar:

Posting Komentar