BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebangkitan semangat bangsa Indonesia
sebenarnya telah terjadi ketika bangsa Indonesia mengalami penindasan oleh para
penjajah. Kebangkitan semangat kebangsaan Indonesia juga dikaitkan dengan
lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang merupakan tonggak sejarah yang
fundamental ketika berdirinya NKRI yang tidak dapat dilupakan oleh segenap
bangsa Indonesia dalam mewujudkan wawasan kebangsaan bagi perjuangan menuju
kemerdekaan RI.
Secara garis besar Wawasan
kebangsaan memiliki tiga komponen utama yaitu
a)
Rasa
kebangsaan
b)
Faham
kebangsaan
c)
Semangat
kebangsaan
Ketiga komponen utama kebangsaanituharus dibina secara berlanjut, mengingat letak kekuatan penangkalannya justru
didalam kesinergiannya. Pembinaan Wawasan Kebangsaan Tidak boleh berjalan
sendirian tanpa didampingi oleh pembinaan karakter. Rasa kebangsaan yang kuat
mendorong munculnya satu kebanggaan luar biasa menjadi anggota masyarakat
bangsa yang bersangkutan. Pembinaan Wawasan kebangsaan akan terwujud dengan
meningkatkan intregrasi nasional.
Peranan wawasan kebangsaandalam
mewujudkan keutuhan bangsa tidak terlepas dari empat pilar utama kehidupan
berbangsa dan bernegara. Karena melalui empat pilar tersebut –Pancasila, UUD
45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika –maka segala
perbedaan(agama, etnis, golongan, dan letak daerahnya) dapat dipersatukan demi
keutuhan bangsa.
Oleh karena itu untuk
menumbuhkembangkan cita-cita NKRI maka diperlukan pemahaman tentang wawasan
kebangsaan dari masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan pengaruh rasa
nasionalisme masyarakat Indonesia sebagai wujud dari wawasan kebangsaan sangat
menentukan keutuhan bangsa. Dengan demikian salah satu upaya yang dapat
dilakukan adalah merevitalisasi wawasan kebangsaan melalui pemasyarakatan
wawasan kebangsaan.
Pemasyarakatan wawasan kebangsaan
merupakan pemberian pemahaman kepada seluruh warga Negara Indonesia tentang
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan empat pilar utama
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bertujuan supaya membangkitkan
kesadaran masyarakat Indonesia dengan menghargai pluralisme bangsa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proses pemasyarakatan wawasan kebangsaan
dapat dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat Indonesia. Misalnya
melalui media massa (cetak maupun elektronik) dan pemberian pendidikan wawasan
kebangsaan(lokakarya, seminar, dan lainnya).
Selanjutnya, pemasyarakatan wawasan
kebangsaan dalam rangka mewujudkan keutuhan bangsa dapat dilakukan melalui
keteladanan para pemimpin bangsa ini. Para pejabat pemerintah yang mengemban
amanat rakyat haruslah bekerja dengan penuh integritas. Sehingga melalui
keteladanan tersebut, masyarakat semakin optimis dalam kehidupannya berbangsa
dan bernegara.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Setiap bangsa memiliki ciri-ciri yang
membedakannya dengan bangsa lain. Oleh karena itu memahami ciri hakiki bangsa
adalah mutlak. Faham kebangsaan juga mencakup ketahanan tentang ruang negara
karena bagaimana pun juga ruang negara adalah salah satu pijakan nasional
maupun orientasi masyarakat bangsa didalam menumbuh kembangkan dirinya.
Tetap tegaknya NKRI tetap
berlangsungnya pemberdayaan masyarakat dan terwujudnya sistem otonomi dengan
pertimbangan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya.
C. RUANG LINGKUP
Wawasan kebangsaan Indonesia selalu
dikaitkan dengan ketahanan nasional yang sama-sama menjaga keutuhan Negara
Republik Indonesia , peran seluruh warga negara Indonesia sangat dibutuhkan
dalam menjaga keutuhan Bangsa Indonesia.
Dalam mempertahankan NKRI sebagai warga
negara Indonesia kit harus paham akan Aspek kehidupan diantaranya:
a) Aspek Ideologi
Ideologi Falsafah Pancasila diyakini
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal
proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
b) Aspek Politik
Konsep politik bangsa Indonesia yang
memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air
(laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara
tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh.
c) Aspek Ekonomi
Dari aspek ekonomi
wawasan nusantara bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
BAB II
AKTUALISASI WAWASAN KEBANGSAAN
A. PAHAM KEBANGSAAN
Berdasarkan Survey Kehidupan
Bernegara(SKB) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal
27-29 Mei 2011, ditemukan bahwa persentase masyarakat yang mengetahui tentang
NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
hanya sekitar 67-78 persen. Dari hasil Survey yang dilakukan di 181
kabupaten/kota, di 33 propinsi, di seluruh Indonesia yang melibatkan 12.056
responden ini tampak bahwa masyarakat Indonesia memiliki wawasan kebangsaan
yang minim.
Minimnya pemahaman dan ketidakpedulian
masyarakat Indonesia tentang empat pilar utama kehidupan berbangsa dan
bernegara, terkhusus NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika mengakibatkan timbulnya
berbagai permasalahan kebangsaan di negeri ini. Seperti yang terjadi belakangan
ini; tawuran antar pelajar, pelajar yang mengeroyok pekerja pers, pemboman di
rumah ibadah, perselisihan antar kelompok masyarakat, antar golongan, antar
agama, dan antar etnis.
Permasalahan lainnya adalah tindakan
para pejabat Negara yang mengkorupsikan uang rakyat. Tindakan korupsi para
pejabat ini berperan besar dalam mempercepat degradasi kehidupan berbangsa dan
bernegara, karena masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin
negara ini. Selain itu, sistim politik dan ekonomi juga semakin melemah,
sehingga berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pun
tidak lagi memperdulikan kondisi bangsa, karena perhatiannya sudah terfokus
pada perut sejengkalnya yang sulit untuk diisi.Dan, masalah yang baru-baru ini
adalah kerusuhan yang terjadi di Papua.
Oleh karena itu, untuk mengatasi
berbagai permasalahan kebangsaan yang terjadi saat ini maka wawasan kebangsaan
perlu direvitalisasi. Revitalisasi atau pengutamaan kembali wawasan kebangsaan
sangatlah urgen, karena jika hal ini tidak segera dilakukan maka NKRI akan
terancam punah. Dan cita-cita NKRI hanya tinggal kenangan.
Padahal, NKRI memiliki cita-cita
sebagaimana para Bapak pendiri bangsa (founding fathers) dan Negara ini telah
merumuskannya, yaitu melidungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Globalisasi dan terbukanya arus
informasi membuat kita sekarang ini bisa dengan mudah mem-benchmark kondisi kita dengan
negara lain. Kondisi masyarakat kita yang masih belum berkemakmuran dan belum
tertata, tak jarang menumbuhkan rasa kecewa dan frustrasi saat kita menyaksikan
kemilaunya nilai-nilai kontemporer di kawasan internasional. Kita yang berkesempatan
melakukan banyak interaksi eksternal, bepergian ke negara-negara maju,
menikmati fasilitas publiknya yang begitu nyaman dan modern pun, mudah sekali
mengalami konflik antara mengagumi kemajuan yang dicapai negara lain dengan
menghargai apa yang kita punya di tanah air. Rasa frustrasi dan tidak
menghargai tanah air dan bumi yang kita pijak, tentu saja sangat berbahaya. Bukankah kita lebih baik bersama-sama
menumbuhkan akar pemikiran yang dalam mengenai peran dan kontribusi kita dan
memikirkan “mengapa kita di sini’?
Kita memang tidak bisa menghindari globalisasi. Itu sebabnya kita perlu memutar otak dan memanfaatkan imbas globalisasi ke arah hal-hal yang positif. Bila kita terus mengembangkan rasa cinta, rasa hormat, rasa memiliki, semangat ingin memajukan bangsa, dan niat untuk menjaga martabat bangsa dan negaranya, globalisasi tentu akan terasa sebagai peluang untuk menunjukkan kebanggaan kita pada bangsa, memamerkan keluhuran nilai dan budaya yang ada. Bukankah globalisasi juga menjadi timing yang baik untuk memasarkan produk Indonesia ke pasar internasional?
Kita memang tidak bisa menghindari globalisasi. Itu sebabnya kita perlu memutar otak dan memanfaatkan imbas globalisasi ke arah hal-hal yang positif. Bila kita terus mengembangkan rasa cinta, rasa hormat, rasa memiliki, semangat ingin memajukan bangsa, dan niat untuk menjaga martabat bangsa dan negaranya, globalisasi tentu akan terasa sebagai peluang untuk menunjukkan kebanggaan kita pada bangsa, memamerkan keluhuran nilai dan budaya yang ada. Bukankah globalisasi juga menjadi timing yang baik untuk memasarkan produk Indonesia ke pasar internasional?
Memang adalah
tanggung jawab kita untuk membangun budaya bangsa. Ingat bahwa budaya tidak
semata produk seni dan gaya hidup belaka, sebagaimana ungkapan pemimpin India,
Jawaharlal Nehru: “Culture is the
widening of the mind and of the spirit.”
Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta
masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan
Indonesia sebagai berikut.
Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan
dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu
“Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan
agama.
Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan
rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu
mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan
bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah
melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun
nonfisik.
B. RASA KEBANGSAAN
Dewasa
ini, dampak krisis multi-dimensional ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal
munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri
(self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan dapat berupa keraguan terhadap
kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan yang terus-menerus
dating. Aspirasi politik untuk merdeka di berbagai daerah, misalnya, adalah
salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu
“nation”.
Apabila
krisis politik dan krisis ekonomi sudah sampai pada hilangnya kepercayaan diri,
maka eksistensi Indonesia sebagai bangsa (nation) sedang dipertaruhkan. Maka,
sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan reevaluasi terhadap proses
terbentuknya “nation and character building” kita selama ini.
Karena
boleh jadi persoalan-persoalan yang mendera bangsa Indonesia berawal dari
kesalahan dalam menghayati dan menerapkan konsep awal “kebangsaan” yang menjadi
fondasi ke-Indonesia-an. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia,
seperti yang ditakutkan Soekarno, “menjadi
bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang
lebih buruk lagi dari kekuatiran Soekarno, “menjadi bangsa pengemis dan
pengemis di antara bangsa-bangsa”. Setiap generasi harus memahami dasar
pemikiran dan memupuk rasa kebangsaan sebagai bagian dari sebuah bangsa untuk
mewujudkan cita-cita bersama.
Wawasan
nusantara (Wasantara) merupakan cara pandang bangsa Indonesia untuk dijadikan
acuan dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam membangun kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945 sebagai dasar bangsa Indonesia, untuk mencapai tujuan.
Akhir-akhir ini kehidupan individu dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita
juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah invansi nilai-nilai kehidupan baru dari negara-negara maju
lewat kekuatan penetrasi globalnya.
Apabila
kita melihat sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam
kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi
dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat
dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang
sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan
dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu
bertahan dalam terpaan nilai global.
C.
SEMANGAT
KEBANGSAAN
Sejarah
panjang bangsa Indonesia diwarnai beragam permasalahan. Keindahan dan kekayaan
alam dan budaya sekaligus ancaman terhadap persatuan dan kesatuan sebagai
bangsa yang terbingkai dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Tak
dapat dipungkiri Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber hukum yang
berlaku dapat menjaga keutuhan Indonesia. Pancasila menjadi dasar
pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan serta
memberi petunjuk dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
Pancasila
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, yang memberikan corak
yang khas, sehingga dapat membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain.
Meskipun dari lima sila di Pancasila bersifat universal, yang juga dimiliki
oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Namun, kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Pancasila
menuntun bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan membangun rakyat yang adil dan
makmur, merdeka dan berdaulat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Pancasila telah membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa yang panjang. Maka, bangsa
Indonesia harus terus meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan
mengamalkan Pancasila dalam setiap segi kehidupan.
Tanpa
upaya untuk memelihara Pancasila, maka hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila tidak akan berarti apa-apa, apabila tidak
menyentuh kehidupan nyata, tidak merasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari. Pancasila harus melekat di hati dan fikiran setiap generasi bangsa
Indonesia.
Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme
yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham
kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam
memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri
atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah,
kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan,
melainkan melestarikan.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan
kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter,
moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan
pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman,
penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi
bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya
agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan
maupun di segala bidang.
D. INTEGRASI NASIONAL
Istilah integrasi nasional berasal dari
dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunyai arti
pembauran/penyatuansehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah
nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,meliputi
suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,perusahaan nasional
(Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalamSuhady 2006: 36). Hal-hal yang
menyangkut bangsa dapat berupaadat istiadat, suku, warna kulit, keturunan,
agama, budaya,wilayah/daerah dan sebagainya.
Integritas
nasional identik dengan integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu
proses penyatuan atau pembauranberbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan
wilayah danpembentukan identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar Bahasa
Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 36-37) yang harus dapatmenjamin terwujudnya
keselarasan, keserasian dan kesimbangandalam mencapai tujuan bersama sebagai
suatu bangsa.Integritas nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan
kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiaberlandaskan pada aliran
pemikiran/paham integralistik yangdicetuskan oleh G.W.F. Hegl (1770- 1831 dalam
Suhady 2006: 38) yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal
danmemahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain danuntuk mengenal
manusia harus dikaitkan dengan masyarakat disekitarnya dan untuk mengenal suatu
masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses sejarah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm harus ditindaklanjuti secara
sistematik,konheren dan konsisten dalam hukum positi dan dalam kebijakan
negara. Pelaksanaan pancasila yang terkait erat dengan kedaulatan rakyat, yaitu
doktrin yang mengajarkan bahwa kekuasaaan teringgi dalam negara terletak dalam
tangan rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Ada dua versi pancasila ,yaitu:
a)
Pancasila
dalam konteks konstitusioanal,seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,
terkait dengan keseluruhan wawasan kebangsaan dan kenegaraan kita dan secara
hukum mengikat baik penyelengara negara maupun seluruh Rakyat Indonesia, baik
dalam membentuk Undang-Undang maupun dalam menetapkan kebijakam pemerintahan.
b)
Pancasila
diluar konteks konstitusioanal, seperti tercantum dalam demikian banyaknya
pemikiran dan pandangan, yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat yang
mengulas latar belakang,mekanisme atau gagasan jabaran lanjut tentang pancasila
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B. SARAN
Pancasila dalam konteks konstitusional
dan diluar konteks konstitusional perlu terkait satu sama lain agar
Undang-Undang Dasar 1945 dapat ditindak lanjutin secara dinamis sebagai suatu living constitution.
Merevitalisasai kembali Majelis
Permusyawaratan Rakyat sabagi penjelamaan kehendak rakyat Indonesia, serta
menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai dokumen
konstisional lima tahun yang akan memberi arahan kepada presiden dalam melaksanakan
tugas konstitusioanal.
Kemampuan kita sebagai warga negara
dalam memanfaatkan peluang serta menjawab tantangan yang terbuka dalam era baru
namakanlah Era Pasifik banyak bergantung pada kemampuan kita untuk
mendayagunakan seluruh potensi nasional sehingga terwujud suatu efek sinrgi
yang dibutuhkan untuk melaksanknan kebijakan dan strategi nasional, baik dalam
jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Melakukan evaluasi bahkan audit
terhadap kinerja bangsa dan negara secara menyeluruh dalam menindaklanjuti
cita-cita nasional serta tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Jurnal YSNB
Edisi 23 Bulan Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar