Sabtu, 19 Mei 2012

Hipotek 23210895


HAK HIPOTEK

            Dalam kegiatan ekonomi kita mengenal Hipotek , hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi suatu perikatan.
            Beda dengan gadai untuk hipotek undang-undang tidak memberikan definisi secara terperinci. Bila hendak diperinci lebih lanjut maka akan berbunyisebagai berikut:
1.    Hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas
2.    Suatu barang tidak bergerak
3.    Yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut, (biaya mana yang harus didahulukan) biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut dan utang-utang fiskal, biaya-biaya dan utang-utang mana yang harus didahulukan
            Hak hipotek adalah suatu hak kebendaan. Kita mengenal “hak atas benda” (ius in re) fdan “hak terhadap orang”(ius ad rem).
            Hak atas benda atau hak kebendaan mempunyai sifat “droit de suite” yaitu mempunyai daya mngikuti benda, hal itu mengikuti benda didalam tangan siapappun benda tersebut berada.
            Selain ini hak kebendaan itu juga mmempunyai sifat “dapat dipertahankan terhadap setiap pihak” merupakan hak absolut.
            Sifat yang lain dari hak kebendaan itu yaitu bahwa hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadapkan hak yang lebih muda.
            Kita mengenal hak kebendaan yang termasuk golongan “hak atas benda kenikmatan” misalnya hak eigendom, hak erfpacht dan sebagainya, memberikan kepada pemegangnya hak untuk menikmati benda tersebut (mempergunakan benda tersebut) dan kita juga mengenal apa yang disebut “hak atas benda  jaminan/hak jaminan kebendaan” yang memberi kepada pemegang jaminan bagi pelakasanaan kewajiban kepada seorang debitur, termasuk dalam golongan inigadai hipotek.
            Dalam perumusan dari pengertian hipotek seperti yang tercantum didalam pasal 1162 KUH Perdata, yaitu dari perkataan “........atas benda-benda tidak bergerak......”, dapat kita simpulkan bahwa hipotek hanya mengenai benda-benda tidak bergerak.
            Hubungan pokok ini bersifat obligator, menimbulakan  hak-hak dan kewajiban  yang bersifat perseorangan yaitu menimbulkan adanya hak menagih bagi kreditur. Hak menagih ini merupakan suatu hak perseorangan oleh karena (hanya) dapat dipertahankan terhadap seorang (yaitu debitur) tertentu saja. Jadi hak hipotek merupakan hak kebendaan yang memperkuat suatu hak perorangan.
            Dengan cara subrogasi atau cessie hak hipotek dapat beralih ketangan orang lain. (masih ada satu) sifat dari hak hipotek yang juga perlu dibahas, yaitu dikenal sebagai azas yang tidak dapat dipecah-pecah , berarti hak hipotek tak dapat dibagi-bagi.
            Didalam Undang-Undang disebutkan secara limitatif benda-benda yang dapat dibebani hipote. Menurut pasal 25,33 dan 39UUPA, hak milik, hak guana usaha dan hak guana bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (hak hipotek).
            Jadi yang dapat merupakan obyek hak hipotek ialah benda tidak bergerak baik yang berwujud, maupun yang tidak berwujud.
            Tetap tidak semua benda-benda, tidak bergerak dapat dijadikan obyek hak hipotek, hanya benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya, sekedar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tidak bergerak.
            Ada benda-benda yang dapat dipindah tangankan dan benda-benda yang tidak sdapat dipindah tangankan.
            Benda-benda yang dapat dipindah tangankan ialah benda-benda yang mempunyai tujuan melayani kepentingan umum, jadi yang sedikit banayak mempunyaii arti yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti:jalan-jalan umum/raya,sunagi-sungai yang dipergunakan untukl pelayaran umum.
            Diatas dikatakan pula “beserta segala perlengkapanya”.kita sudah mengetahui bahwa suatu benda dimasukan kedalam golongan benda tidak bergerak, karena :
1.    Sifatnya
2.    Tujuannya
3.    Karena Undang-undang menggolongkannya kedalam benda tidak bergerak tersebut.
Utang yang dapat diberikan hak hipotek
1.    Untuk utang-utang yang diakibatkan karena peminjaman uang
2.    Untuk utang sementara, seperti:
a.    Hipotek yang harus diberikan oleh wali (pasal 334 KUHP).
b.    Kreditur hipotek : sering terjadi dalam hubungan antara bank dan klient dalam dunia pembanguan perumahan.
            Ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum perdata barat yang berlaku sebelum diundang-undangkannya UUPA (UU no. 5 tahun 1960, L.N 1960 no.104), maka cara terjadinya hipotek dapat kita perinci menjadi tiga fase/ tahap:
 Fase pertama: hipotek seperti haklnya dengan gasi bersifat accessoris ini berarti hipotik diadakan sebagai tambahan belaka dari suatu perjanjianpokok yaitu perjanjian pinjam meminjam uang.
Fase kedua: persetujuan utang piutang tersebut kemudian disusul dengan persetujuan hipotik, diaman pihak yang berhutang (atau pihak ketiga ynag mau menanggung utang tersebut) berjanji untuk memberikan hipotik kepada si berpiutang sebgai jaminan bagi pembayaran kembali hutang  tersebut. Berlainan dengan persetujuan hipotik bersifat kebendaan
 Fase Ketiga  Dulu.Akte hipotek harus didaftarkan kepada “Pegawai Pengurus Balik Nama” yang wilayahnya meliputi tempat dimana persil atau rumah yang dihipotekkan itu terletak.
            Menurut ketentuan yang berlaku sekarang, Yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Agraria No. 15/1961 TLN. 1961 No.2347 ditetapkan,bahwa : hipotek agar sah harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah yang wilayahnya meliputi letak tanah atau rumah yang dibebani hipotek. Jadi yang berfungsi sebagai penyimpan hipotek sekarang adalah Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Dalam perjanjian Hak Hipotek terdapat janji yang disepakati antar kedua belah pihak yang terlibat yang tercantum dalam Isi akta hipotek yang terdiri dari:
1.    Janji untuk menjual sendiri pasal 1178 ayat 2 KUH Perdata
2.    Janji mengenai sewa menyewa benda yang merupakan obyek hak hipotek- pasal 1185 KUH Perdata
3.    Janji untuk tidak membersihkan benda yang dihipotek itu dari hak-hak hipotek yang melebihi harga penjualan benda tersebut- pasal 1210 ayat 2 KUH Perdata
4.    Perjanjian asuransi – pasal 297 KUH Dagang


Sumber :
Buku diktat kuliah Universitas Gundarma “Aspek Hukum dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar