Sabtu, 19 Mei 2012

Pasar Valuta Asing 23210895


Pasar Valuta Asing

            Yang dimaksud dengan valuta asing (foreign exchange) adalah mata uang negara lain (foreign currency) dari suatu perekonomian. Misalnya, valuta asing bagi perekonomian Indonesia adalah mata uang asing selain rupiah, misalnya yen Jepang, ringgit Malaysia dan bath Thailand. Biasanya mata uang negara lain diperdagangkan dalam suatu negara atau kawasan ekonomi, bila hubungan bilateral (antar dua negara) maupun multirateral (lebih dari dua negara), relatif baik dan atau insentif. Misalnya, ketiga mata uang yang diatas dapat digunakan atau diperdagangkan di Indonesia karena hubungan ketiga negara tersebut relatif baik dan insentif. Tetapi mata uang Brasil tidak diperdagangkan di Indonesia karena Indonesia tidak memilliki hubungan langsung dan atau insentif dengan Brasil.

            Untuk dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi , maka mata uang- mata uang yang diperdagangkan mempunyai harga tertentu dalam mata uang negara lain. Harga tersebut menggambarkan berapa banyak suatu mata uang harus dipertukarkan untuk memperoleh satu unit mata uang lain. Istilah lain dari rasio pertukaran tersebut adalah nilai tukar (exchange rate). Bila dikatakan nilai tukar rupiah adalah Rp 10.000,00/US$, maka untuk memperoleh satu unit US$ harus disediakan sebanyak 10.000 unit rupiah. Jika kita ingin membeli satu unit komputer seharga US$ 600,00 per unit, maka rupiah yang harus disediakan adalah 6 juta unit. Sederhanya, harga komputer per unit adalah Rp 6 juta .

             Cara lain untuk menulis nilai tukar adalah dengan menulis berapa harga per rupiah terhadap US$. Bila harga per US$ adalah 10.000,00 maka harga per rupiah adalah 1/ 10.000 US$. Karena penulisannya dalam buku ini adalah  US$ 1,00 = Rp 10.000,00. Pengertian tersebut disebut sebagai nilai tukar (kurs) nominal.

            Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan devisa di Bursa Valuta Asing. Setiap negara (dan para spekulan, pen) berwenang penuh untuk menetapkan kurs uangnya masing-masing. Namun kurs uang tersebut bisa berubah-ubah tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Kalau di Indonesia, maka tepatnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ).

                Kelebihannya adalah sama dengan berdagang, bisa untung yang sangat besar tergantung pasar dan standar kekuatan ekonomi negara tersebut. Kekurangannyapun tak kalah hebat. Seperti kasus Bali.

            Tindakan biadab teroris dengan meledakkan bom di Bali baru-baru ini punya dampak yang sangat luas di bidang ekonomi. Dampak yang paling nyata di bidang ekonomi adalah hancurnya sektor pariwisata di Bali yang selama ini punya sumbangan yang sangat besar pada perekonomian nasional.

                Sumbangan terbesar pariwisata adalah pada perolehan devisa dari kegiatan belanja para turis asing. Devisa atau valuta asing ini sangat diperlukan untuk stabilisasi nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang merupakan prasyarat penting untuk pemulihan ekonomi.

                Pada saat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah mulai kelihatan akhir-akhir ini, yang tampak dari gejolak kurs rupiah terhadap dolar AS yang relatif kecil, yang sebagian besar disumbang oleh perolehan devisa dari pariwisata di Bali tiba-tiba terjadi ledakan bom. Hal tersebut jelas akan menyurutkan wisatawan asing datang ke Bali. Dan akhirnya bisa dipastikan bahwa perolehan devisa akan merosot tajam, sehingga upaya stabilisasi kurs rupiah terhadap dolar AS akan sangat mengalami kesulitan.

            Dampak negatif secara ekonomi yang berikutnya adalah pelarian modal asing yang selama ini sudah terjadi akan semakin bertambah besar. Hal ini lagi-lagi akan menyebabkan tekanan terhadap kurs rupiah terhadap dolar AS. Besarnya pelarian modal asing dari Indonesia sebenarnya memang sudah terjadi tahun 1998 sampai 2002 yang tercermin dari makin membesarnya defisit neraca modal di neraca pembayaran internasional Indonesia.

            Kalau pada tahun 1998 defisit neraca modal Indonesia mencapai 3,9 miliar dolar AS, maka pada tahun 1999 menjadi 4,6 miliar dolar AS. Angka tersebut membengkak lagi menjadi 6,8 miliar dolar AS pada tahun 2000. Pada tahun 2001 naik kembali menjadi sekitar 7 miliar dolar AS. Dan pada tahun 2002, tanpa memperhitungkan dampak ledakan bom, diperkirakan sudah mencapai sekitar 8 miliar dolar AS.

            Dalam hal ini pasar/ bursa valuta asing terdapat dalam undang-undang yang mengaturnya kik disini.

MODAL ASING
  
              Bila dirinci maka modal asing yang masuk ke Indonesia terbagi dalam modal swasta dan modal pemerintah. Modal swasta bisa dibagi lagi ke dalam, pertama, modal asing yang ditanamkan dalam investasi portofolio atau kegiatan spekulasi di pasar uang (jual-beli valuta asing atau saham di bursa saham dan deposito dolar dalam jangka pendek misal 1 bulanan).

                Kedua, modal swasta asing yang ditanamkan dalam kegiatan investasi langsung atau dikenal dengan istilah Penanaman Modal Asing (PMA). Dan ketiga, modal swasta asing yang dipinjamkan dalam bentuk utang luar negeri atau hibah.
Sedangkan modal asing dari pemerintah mancanegara sebagian besar, kalau tidak boleh dikatakan semuanya, ditanamkan dalam bentuk pinjaman atau utang luar negeri dan hibah.

                Ledakan bom di Bali akan menyebabkan modal swasta untuk kegiatan spekulasi di pasar valuta asing dan pasar modal akan lari. Ketika isu Indonesia sarang teroris maka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta terus melorot. Selama sepekan lalu (sampai Sabtu 12 Oktober) IHSG di Bursa Efek Jakarta rata-rata turun 7,2 persen. Turunnya IHSG ini menandaskan bahwa investor asing mulai menarik dananya dari BEJ dengan menjual saham-saham yang dimiliki karena faktor keamanan. Dan sangat bisa diperkirakan setelah terjadinya bom IHSG akan “terjun bebas”.

                Demikian pula orang asing yang memegang deposito jangka pendek maupun tabungan dalam bentuk dolar akan segera mentransfer deposito atau tabungan dolar AS-nya ke luar negeri. Ini artinya cadangan devisa yang dimiliki Indonesia akan makin menipis. Sedangkan dampak pengeboman pada penanaman modal asing (PMA) adalah perusahaan asing yang sudah mengajukan izin pendirian perusahaan akan berpikir ulang untuk merealisasikan investasi atau penanaman modal tersebut. Ada kemungkinan juga PMA yang sudah di Indonesia akan mencabut usahanya dan memindahkannya ke negara lain. Kalau ini sampai terjadi maka biaya yang ditimbulkan tidak sedikit, antara lain hilangnya kesempatan kerja, pendapatan pemerintah dari pajak dan devisa.

HUKUM BURSA VALUTA ASING

                Menurut Dr. M. Umer Chapra, valuta asing dapat diperkenankan, karena terbukti sangat bermanfaat bagi

                Sedangkan menurut penulis, bursa valuta asing boleh hukumnya, karena telah memenuhi Rukun jual beli (ijab, qabul, barang yang bernilai), dan syarat jual beli (kedua belah pihak telah dewasa dan sehat akalnya, suci, berbenefit, telah dimiliki si penjual, mampu untuk merawatnya, mengetahui perihal barang yang dijual/hendak dibeli, keadaan barang telah dikuasai,dan yang terakhir, khusus buat baluta asing adalah tunai.Tunai disini tergantung kebiasaan daerah masing-masing. Hal ini untuk memperkcil kemungkinan tertipunya keduabelah pihak.

                 Sedangkan jual beli obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak menginvestasikan dalam pembangunan proyek-proyek produktif, tetapi dimanfaatkan dana yang terkumpul untuk kegiatan riba (kredit dengan sistem bunga), maka tidak boleh menurut agama.Akan tetapi ada pendapat yang memperkenankan kredit dengan sistem bunga.Asalkan saling ridha (An Taradhin).


Sumber:
Rahardja, Pratama dan Mandala Manurung, pengantar ilmu ekonomi, lembaga penerbit fakultas Universitas Indonesia Edisi ketiga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar