Pasar Valuta Asing
Yang
dimaksud dengan valuta asing (foreign exchange) adalah mata uang negara
lain (foreign currency) dari suatu perekonomian. Misalnya, valuta asing
bagi perekonomian Indonesia adalah mata uang asing selain rupiah, misalnya yen
Jepang, ringgit Malaysia dan bath Thailand. Biasanya mata uang negara lain
diperdagangkan dalam suatu negara atau kawasan ekonomi, bila hubungan bilateral
(antar dua negara) maupun multirateral (lebih dari dua negara), relatif baik
dan atau insentif. Misalnya, ketiga mata uang yang diatas dapat digunakan atau
diperdagangkan di Indonesia karena hubungan ketiga negara tersebut relatif baik
dan insentif. Tetapi mata uang Brasil tidak diperdagangkan di Indonesia karena
Indonesia tidak memilliki hubungan langsung dan atau insentif dengan Brasil.
Untuk
dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi , maka mata uang- mata uang yang
diperdagangkan mempunyai harga tertentu dalam mata uang negara lain. Harga
tersebut menggambarkan berapa banyak suatu mata uang harus dipertukarkan untuk
memperoleh satu unit mata uang lain. Istilah lain dari rasio pertukaran
tersebut adalah nilai tukar (exchange rate). Bila dikatakan nilai tukar
rupiah adalah Rp 10.000,00/US$, maka untuk memperoleh satu unit US$ harus
disediakan sebanyak 10.000 unit rupiah. Jika kita ingin membeli satu unit
komputer seharga US$ 600,00 per unit, maka rupiah yang harus disediakan adalah
6 juta unit. Sederhanya, harga komputer per unit adalah Rp 6 juta .
Cara
lain untuk menulis nilai tukar adalah dengan menulis berapa harga per rupiah
terhadap US$. Bila harga per US$ adalah 10.000,00 maka harga per rupiah adalah
1/ 10.000 US$. Karena penulisannya dalam buku ini adalah US$ 1,00 = Rp
10.000,00. Pengertian tersebut disebut sebagai nilai tukar (kurs) nominal.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan permintaan devisa di Bursa Valuta Asing.
Setiap negara (dan para spekulan, pen) berwenang penuh untuk menetapkan kurs uangnya masing-masing. Namun kurs uang tersebut bisa berubah-ubah tergantung
pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi
jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Kalau di
Indonesia, maka tepatnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Kelebihannya adalah sama dengan berdagang, bisa untung yang
sangat besar tergantung pasar dan standar kekuatan ekonomi negara tersebut.
Kekurangannyapun tak kalah hebat. Seperti kasus Bali.
Tindakan
biadab teroris dengan meledakkan bom di Bali baru-baru ini punya dampak yang
sangat luas di bidang ekonomi. Dampak yang paling nyata di bidang ekonomi
adalah hancurnya sektor pariwisata di Bali yang selama ini punya sumbangan yang
sangat besar pada perekonomian nasional.
Sumbangan terbesar pariwisata adalah pada perolehan devisa
dari kegiatan belanja para turis asing. Devisa atau valuta asing ini sangat
diperlukan untuk stabilisasi nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang
merupakan prasyarat penting untuk pemulihan ekonomi.
Pada saat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
sudah mulai kelihatan akhir-akhir ini, yang tampak dari gejolak kurs rupiah
terhadap dolar AS yang relatif kecil, yang sebagian besar disumbang oleh
perolehan devisa dari pariwisata di Bali tiba-tiba terjadi ledakan bom. Hal
tersebut jelas akan menyurutkan wisatawan asing datang ke Bali. Dan akhirnya
bisa dipastikan bahwa perolehan devisa akan merosot tajam, sehingga upaya
stabilisasi kurs rupiah terhadap dolar AS akan sangat mengalami kesulitan.
Dampak
negatif secara ekonomi yang berikutnya adalah pelarian modal asing yang selama
ini sudah terjadi akan semakin bertambah besar. Hal ini lagi-lagi akan
menyebabkan tekanan terhadap kurs rupiah terhadap dolar AS. Besarnya pelarian
modal asing dari Indonesia sebenarnya memang sudah terjadi tahun 1998 sampai
2002 yang tercermin dari makin membesarnya defisit neraca modal di neraca
pembayaran internasional Indonesia.
Kalau
pada tahun 1998 defisit neraca modal Indonesia mencapai 3,9 miliar dolar AS,
maka pada tahun 1999 menjadi 4,6 miliar dolar AS. Angka tersebut membengkak
lagi menjadi 6,8 miliar dolar AS pada tahun 2000. Pada tahun 2001 naik kembali
menjadi sekitar 7 miliar dolar AS. Dan pada tahun 2002, tanpa memperhitungkan
dampak ledakan bom, diperkirakan sudah mencapai sekitar 8 miliar dolar AS.
Dalam
hal ini pasar/ bursa valuta asing terdapat dalam undang-undang yang mengaturnya
kik disini.
MODAL ASING
Bila dirinci maka modal asing yang masuk ke Indonesia terbagi dalam modal
swasta dan modal pemerintah. Modal swasta bisa dibagi lagi ke dalam, pertama,
modal asing yang ditanamkan dalam investasi portofolio atau kegiatan spekulasi
di pasar uang (jual-beli valuta asing atau saham di bursa saham dan deposito
dolar dalam jangka pendek misal 1 bulanan).
Kedua, modal swasta asing yang ditanamkan dalam kegiatan
investasi langsung atau dikenal dengan istilah Penanaman Modal Asing (PMA). Dan
ketiga, modal swasta asing yang dipinjamkan dalam bentuk utang luar negeri atau
hibah.
Sedangkan modal asing dari pemerintah mancanegara sebagian besar, kalau
tidak boleh dikatakan semuanya, ditanamkan dalam bentuk pinjaman atau utang
luar negeri dan hibah.
Ledakan bom di Bali akan menyebabkan modal swasta untuk
kegiatan spekulasi di pasar valuta asing dan pasar modal akan lari. Ketika isu
Indonesia sarang teroris maka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek
Jakarta terus melorot. Selama sepekan lalu (sampai Sabtu 12 Oktober) IHSG di
Bursa Efek Jakarta rata-rata turun 7,2 persen. Turunnya IHSG ini menandaskan
bahwa investor asing mulai menarik dananya dari BEJ dengan menjual saham-saham
yang dimiliki karena faktor keamanan. Dan sangat bisa diperkirakan setelah
terjadinya bom IHSG akan “terjun bebas”.
Demikian pula orang asing yang memegang deposito jangka
pendek maupun tabungan dalam bentuk dolar akan segera mentransfer deposito atau
tabungan dolar AS-nya ke luar negeri. Ini artinya cadangan devisa yang dimiliki
Indonesia akan makin menipis. Sedangkan dampak pengeboman pada penanaman modal
asing (PMA) adalah perusahaan asing yang sudah mengajukan izin pendirian
perusahaan akan berpikir ulang untuk merealisasikan investasi atau penanaman
modal tersebut. Ada kemungkinan juga PMA yang sudah di Indonesia akan mencabut
usahanya dan memindahkannya ke negara lain. Kalau ini sampai terjadi maka biaya
yang ditimbulkan tidak sedikit, antara lain hilangnya kesempatan kerja,
pendapatan pemerintah dari pajak dan devisa.
HUKUM BURSA VALUTA ASING
Menurut Dr. M. Umer Chapra, valuta asing dapat
diperkenankan, karena terbukti sangat bermanfaat bagi
Sedangkan menurut penulis, bursa valuta asing boleh
hukumnya, karena telah memenuhi Rukun jual beli (ijab, qabul, barang yang
bernilai), dan syarat jual beli (kedua belah pihak telah dewasa dan sehat
akalnya, suci, berbenefit, telah dimiliki si penjual, mampu untuk merawatnya,
mengetahui perihal barang yang dijual/hendak dibeli, keadaan barang telah
dikuasai,dan yang terakhir, khusus buat baluta asing adalah tunai.Tunai disini
tergantung kebiasaan daerah masing-masing. Hal ini untuk memperkcil kemungkinan
tertipunya keduabelah pihak.
Sedangkan jual beli obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan
yang tidak menginvestasikan dalam pembangunan proyek-proyek produktif, tetapi
dimanfaatkan dana yang terkumpul untuk kegiatan riba (kredit dengan sistem
bunga), maka tidak boleh menurut agama.Akan tetapi ada pendapat yang
memperkenankan kredit dengan sistem bunga.Asalkan saling ridha (An Taradhin).
Sumber:
Rahardja, Pratama dan Mandala Manurung, pengantar ilmu ekonomi,
lembaga penerbit fakultas Universitas Indonesia Edisi ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar