Tampilkan postingan dengan label Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Mei 2012

Bisnis International 23210895


Bisnis International

            Bisnis Internasional merupakan kinerja aktivitas bisnis suatu negara yang melintasi batas nasional. Lebih khusus lagi perusahaan multinasional dapat berproduksi baik di dalam maupun di luar negeri. Setiap bangsa di dunia ini berkepentingan untuk berperan serta dalam peraturan bisnis Internasional. Bisnis Internasional menunjukan perkembangan yang pesat semenjak perang dunia II sampai saat menjelang abad 21 ini dan diharapkan akan terus meningkat, sejalan dengan tersedianya komunikasi secara global dan hal itu akan menciptakan hubungan baik untuk mempermudah akses bisnis ke dunia Inernasional. Bisnis internasional dapat memberikan dampak baik dan dampak buruk terganung dari masimg-masing negara menaggapinya.
           
            Perdagangan Internasional adalah komponen vital bagi perkonomian suatu Negara dalam memajukan ekonomi suatu negara. Perdagangan internasional membawa pergeseran struktur dalam organisasi perekonomian Negara dan hal ini memberikan peluang bisnis baru baik untuk tenaga kerja serta konsumen. Kemampuan suatu bangsa untuk menangkap peluang ekspor dan bereaksi terhadap impor adalah determinan utama dari kinerja perekonomian nasionalnya.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA 23210895


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

A.   SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

            Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.

            Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

            Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
            Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.

Sabtu, 26 Mei 2012

Penanaman Modal Asing 23210895


Penanaman Modal Asing

            Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
            Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
o   alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
o   alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
o   bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Sabtu, 19 Mei 2012

Pasar Valuta Asing 23210895


Pasar Valuta Asing

            Yang dimaksud dengan valuta asing (foreign exchange) adalah mata uang negara lain (foreign currency) dari suatu perekonomian. Misalnya, valuta asing bagi perekonomian Indonesia adalah mata uang asing selain rupiah, misalnya yen Jepang, ringgit Malaysia dan bath Thailand. Biasanya mata uang negara lain diperdagangkan dalam suatu negara atau kawasan ekonomi, bila hubungan bilateral (antar dua negara) maupun multirateral (lebih dari dua negara), relatif baik dan atau insentif. Misalnya, ketiga mata uang yang diatas dapat digunakan atau diperdagangkan di Indonesia karena hubungan ketiga negara tersebut relatif baik dan insentif. Tetapi mata uang Brasil tidak diperdagangkan di Indonesia karena Indonesia tidak memilliki hubungan langsung dan atau insentif dengan Brasil.

            Untuk dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi , maka mata uang- mata uang yang diperdagangkan mempunyai harga tertentu dalam mata uang negara lain. Harga tersebut menggambarkan berapa banyak suatu mata uang harus dipertukarkan untuk memperoleh satu unit mata uang lain. Istilah lain dari rasio pertukaran tersebut adalah nilai tukar (exchange rate). Bila dikatakan nilai tukar rupiah adalah Rp 10.000,00/US$, maka untuk memperoleh satu unit US$ harus disediakan sebanyak 10.000 unit rupiah. Jika kita ingin membeli satu unit komputer seharga US$ 600,00 per unit, maka rupiah yang harus disediakan adalah 6 juta unit. Sederhanya, harga komputer per unit adalah Rp 6 juta .

Penyusutan Pajak Penghasilan 23210895


Penyusutan Pajak Penghasilan

            Sebagian besar masalah yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan tidak dibahas dalam kuliah akuntansi keuangan. Akan tetapi, karena konsep penyusutan pajak serupa dengan penyusutan pembukuan, dan karena metode penyusutan pajak kadang-kadang diadopsi  untuk tujuan pembukuan,maka tinjauan atas pokok pembahasan ini akan disajikan.
            Upaya untuk mendorong investasi modal melalui percepatan penghapusan dan mengusahakan keseragaman pada keseragaman pada periode penghapusan menghasilkan diberlakukannya Accelerated Cost Recorvery System (ACRS) sebagai bagian dari Economic Recorvery Tax Act tahun 1981. Untuk aktiva yang dibeli pada tahun 1981 hingga 1986, digunakan ACRS dan “periode pemulihan biaya” yang ditetapkan terlebih dahulu untuk berbagai kelompok aktiva.
            Suatu sistem yang dikenal sebagai MACRS (Modified Accelerated Cost Recorvery System) telah ditetapkan oleh kongres dalam Tex Reform Act tahun 1986. MACRS diaplikasikan pada aktiva yang dapat disusutkan yang dioperasikan dalam tahun 1987 atau sesudahnya. Pembahasan berikut didasarkan atas peraturan MACRS ini.

Hipotek 23210895


HAK HIPOTEK

            Dalam kegiatan ekonomi kita mengenal Hipotek , hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi suatu perikatan.
            Beda dengan gadai untuk hipotek undang-undang tidak memberikan definisi secara terperinci. Bila hendak diperinci lebih lanjut maka akan berbunyisebagai berikut:
1.    Hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas
2.    Suatu barang tidak bergerak
3.    Yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut, (biaya mana yang harus didahulukan) biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut dan utang-utang fiskal, biaya-biaya dan utang-utang mana yang harus didahulukan
            Hak hipotek adalah suatu hak kebendaan. Kita mengenal “hak atas benda” (ius in re) fdan “hak terhadap orang”(ius ad rem).

Pengangguran 23210895


PENGANGGURAN

            Definisi ekonomi tentang peganguran tidak identik dengan tidak (mau) bekerja. Melainkan seseorang yang dikatakan sebagai pengangguran bila dia ingin bekerja dn telah berusaha mencari kerja, namun tidak mendapatkannya.

           Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2, UUD 1945). Jika membaca bunyi pasal diatas jelas bahwa negara “siap” memberikan fasilitas untuk setiap warga negaranya agra bis mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan hidup.

           Pada kenyataannya, angka pengangguran di Indonesia justru mencapai level yang memprihatinkan. Itu pun masih diperparah dengan kecenderungan peningkatan jumlah angka dari tahun ketahun. Data (BPS),2005menunjukan adanya 10,85 juta jiwa pengangguran terbuka, dari total angkaan krja 105,80 juta jiwa.sedangkan 5 tahun sebelumnya 2000 angka pengangguran terbuka baru sekitar 5,87 juta jiwa dari total 95,70 juta angkatan kerja (Kompas, 29/04/2006:36).

Jumat, 18 Mei 2012

Asuransi 23210895


SEJARAH ASURANSI

            Asuransi berasa mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd if London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alam dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
            Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau bussiness memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).