Penanaman Modal Asing
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
o
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
o
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan
baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan
devisa Indonesia.
o
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang
perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai
badan hukum terdapat ketegasan tentang modal Y ditanam di Indonesia. Pemerintah
menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia
dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam
perusahaan
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun
2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan
pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan
dapat mencakup:
o
Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
o
Perubahan Investasi
o
Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
o
Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN
atau Non PMA/PMD
o
Perpanjangan JWP
o
Perubahan Status
o
Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh
asing atau sebaliknya
o
Penggabungan
o
Perusahaan/Merger
Kepada
perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal
atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
i.
Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi
pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
ii.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang
dipekerjakan di Indonesia;
Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
iii.
Penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
iv.
Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
v.
Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah
Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak
diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan
dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Badan
Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
1) Pemerintah
menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2) Perincian
menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun
rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
o pelabuhan-pelabuhan
o produksi, transmisi
dan distribusi tenaga listrik untuk umum
o telekomunikasi
o pelayaran
o penerbangan
o air minum
o kereta api
umum
o pembangkit
tenaga atom
o mass media
Sumber:
o Tambunan,
Tulus TH, Perekonomian Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996
o http://nissakfh.wordpress.com/2011/04/14/ukm-usaha-kecil-menengah-penanam-modal-asing-23210895/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar