Sabtu, 26 Mei 2012

Penanaman Modal Asing 23210895


Penanaman Modal Asing

            Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
            Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
o   alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
o   alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
o   bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
            Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
            Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal Y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan
            Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
o   Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
o   Perubahan Investasi
o   Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
o   Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMD
o   Perpanjangan JWP
o   Perubahan Status
o   Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
o   Penggabungan
o   Perusahaan/Merger
            Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
i.        Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
ii.        Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
iii.        Penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
iv.        Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
v.        Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah
            Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
            Badan Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
1)    Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2)    Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
o   pelabuhan-pelabuhan
o   produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
o   telekomunikasi
o   pelayaran
o   penerbangan
o   air minum
o   kereta api umum
o   pembangkit tenaga atom
o   mass media
Sumber: 
o   Tambunan, Tulus TH, Perekonomian Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996
o   http://nissakfh.wordpress.com/2011/04/14/ukm-usaha-kecil-menengah-penanam-modal-asing-23210895/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar