Selasa, 29 Mei 2012

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat 23210895


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
          Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-harinya manusia tidak dapat hidup secara individu. Begitu pula dalam melakukan komunikasi, manusia selalu membutuhkan lawan bicara agar komunikasi yang telah terbentuk dapat tersampaikan maknanya.
          Dalam berkomunikasi atau berpendapat sebagai manusia kita juga haruslah memikirkan etika dalam berbicara atau pun mengeluarkan pendapat. Terlebih lagi saat ini di Indonesia telah terjadi pergantiaan kepemerintahan dari sistem kapitalis ke sistem reformasi yang memberikan dampak yang sangat berarti bagi kegiatan mengeluarkan pendapat dikalangan pakar-pakar, LSM, dan media massa.
          Paham Negara RI adalah demokratis karena itu idealisme pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia karena hal itu telah diatur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
          Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan. Sedangkan masalah penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Pasal 310 Atau Pasal 311.

          HAM ( kebebasan berbicara ) merupakan hal yang tidak akan pernah habis ditegakkan dan harus diperjuangkan , walupun di negara maju seperti Amerika dan Jepang sekalipun HAM masih mendapatkan porsi yg sedikit dalam kehidupan bernegara. Di indonesiapun bahwa HAM tidak benar-benar ditumbuhkan dalam masyarakat karena memang dalam kehidupan sehari-hari saja , dimana-mana, di daerah di indonesia tertentu. kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat belum mampu menjadi hak dasar rakyat Indonesia dan Masih ditambah lagi dengan pembredelan yang keras terhadap media. Semoga dengan adanya kesadaran dalam diri kita mengartikan tentang HAM dalam kehidupan sehari-hari , maka jelaslah kita perlu melakukan bertahan atau melawan. Semoga di republik ini dengan mengartikan HAM dalam kehidupan bernegara , maka jaminan HAM ( kebebasan berbicara ) akan berjalan

B.    TUJUAN

Etika dalam berbicara sangatlah diperlukan agar tidak terjadi masalah atau perselisihan dalam berbagai macam sudut pandang orang banyak. Terlebih dalam sistem pemerintahan reformasi ini kebebasan berbicara sangatlah mendominasi dalam dunia pers atau media massa, sebagai mahasiswa penerus bangsa kita harus meluruskan semua yang telah terjadi saat ini.

Kebebasan mengeluarkan pendapat telah membuat masyarakat  umum dibuat simpang siur dan telah memberikan pendapat yang jauh dari kenyataan yang ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat semestinya diberikan batasan yang  jelas agar tak terjadi hal  seperti yang terjadi saat ini.


BAB II
ISI

Pasal 28
           Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab XA
Hak Asasi Manusia
Pasal 28E
          Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
          Paska reformasi masyarakat Indonesia mengalami euphoria demokrasi yang sangat hebat. Dahulu untuk berbicara dengan nada tinggi terhadap presiden sudah menjadi pidana, sekarang mengkritik presiden di depan umum adalah hal biasa.

          Etika berpendapat tersebut tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Bila etika berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial. Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men”justifikasi” fakta yang masih belum jelas atau tidak benar. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
          Akhir-akhir ini banyak beredar kalimat yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ), tetapi terus terang saja penulis merasa pesimis dengan apa yang digembar-gemborkan sebagai jaminan HAM  bagi masyarakat di indonesia. Pelanggran HAM terjadi di bumi katulistiwa, mulai dari diskriminatif pendidikan, perbedaan masyarakat di muka hukum, pembredelan sebuah surat kabar. Pejuang -pejuang HAM di bumi ini secara perlahan di hempaskan dari bumi indonesia.

          Dalam bahasa Inggris, kebebasan berbicara disebut sebagai free speech. Kebebasan berbicara merupakan salah satu dari hak asasi manusia (human rights). Hak ini telah diakui sebagai hak konstitusi oleh banyak Negara yang dicantumkan dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Kalau penulis boleh sedikit mengambil contoh pada negara lain tentang jaminan HAM ( tentang hak bicara ) misal, Pada tahun 1789 di Negara perancis telah di akui dan dicantumkan dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia,yaitu kebebasan berbicara, semantara Konstitusi Amerika mencantumkan hak berbicara ini dalam Amendemen Pertama 1791 yang menyatakan bahwa; ”Konggres dilarang membuat hukum (undang-undang) yang mencabut kebebasan berbicara atau kebebsan pers". Begitupun di rebublik ini , kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional. Dari beberapa kutipan pencantuman hak berbicara dalam sumber hukum yang tertinggi di ketiga negara tersebut dapatlah diketahui betapa hak-hak ini dipandang sangat perlu bagi seluruh manusia. Karena Hal ini menyangkut kebebasan yang terkait dengan hakekat yang melekat pada diri manausia, yaitu sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat yang secara langsung akan melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain.

          Berbicara mengenai Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan hak yang mahal harganya di Indonesia, banyak rambu-rambu hukum dan pengelompokan sosial yang membatasi kebebasan ini. Sistem pendidikan rasanya kurang menumbuhkan cara berpikir yang mendukung hak ini, sejak SD sampai Universitas.
          Hak ini sebenarnya perlu didukung oleh pendidikan, yang pada akhirnya akan membentuk pola pikir dan kepribadian yang bisa menghargai manusia dengan perbedaan-perbedaannya. Dalam sistem kenegaraanpun , kemerdekaan berbicara menjadi sebuah tiang penyangga pelaksanaan asas pemerintahan negara hukum demokrasi. Dengan adanya kebebasan berbicara maka akan terjadi kompetisi pendapat dalam wacana publik tentang gagasan-gagasan yang diajukan yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itulah kebebasan berbicara ini kemudian meliputi pula kebebasan yang lain seperti kebebasan pers serta penyiaran. Kebebasan pers dan penyiaran dimaksudkan salah satunya adalah lebih kepada menjaga pluralisme pendapat dalam kehidupan bernegara khususnya politik yang menjadi prasyarat dasar bagi demokrasi.

          Kebebasan Berbicara Sebagai Hak untuk Bertahan Individu dalam suatu negara berhak mendapatkan kebebasan informasi, Kerena asas demokrasi dan organisasi sebuah negara modern mengagap bahwa rakyat berhak mendapatkan informasi dalam masalah-masalah politik yang mendasari pandangan politiknya, kebebasan atas informasi termasuk kebebasan untuk mencari informasi, dan begitu pula kebebasan untuk berkomuniasi (bicara). Jadi kebebasan berbicara terutama menyangkut hak bertahan sebenarnya adalah seseorang dalam berhadapan dengan negara. Hak ini jelas mempunyai sisi demokrasi, Dengan dasar kebebasan berbicara warganegara terhadap negara.

         
BAB III
KESIMPULAN

       Mengeluarkan pendapat merupakan hak manusia terlebih hak ini merupakan hak yang sangat diperlukan oleh manusia Indonesia dalam melakukan kegiatan komunikasi antar sesama manusia yang lain. Tapi kebebasan mengeluarkan pendapat juga hars memperhatikan etika berbicara agar tak terjadi perselisihan dan kemakmuran bangsa dapat terjaga tanpa harus ada perselisihan dari perbedaan pendapat.



Sumber :
·         http://ahmadnuralii.blogspot.com/2011/12/kebebasan-berbicara-dari-sudut-pandang.html
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_pers


Tidak ada komentar:

Posting Komentar