Bisnis International
Bisnis Internasional merupakan kinerja aktivitas bisnis suatu negara yang melintasi batas nasional. Lebih khusus lagi perusahaan multinasional dapat berproduksi baik di dalam maupun di luar negeri. Setiap bangsa di dunia ini berkepentingan untuk berperan serta dalam peraturan bisnis Internasional. Bisnis Internasional menunjukan perkembangan yang pesat semenjak perang dunia II sampai saat menjelang abad 21 ini dan diharapkan akan terus meningkat, sejalan dengan tersedianya komunikasi secara global dan hal itu akan menciptakan hubungan baik untuk mempermudah akses bisnis ke dunia Inernasional. Bisnis internasional dapat memberikan dampak baik dan dampak buruk terganung dari masimg-masing negara menaggapinya.
Perdagangan Internasional adalah komponen vital bagi perkonomian suatu Negara
dalam memajukan ekonomi suatu negara. Perdagangan internasional membawa
pergeseran struktur dalam organisasi perekonomian Negara dan hal ini memberikan
peluang bisnis baru baik untuk tenaga kerja serta konsumen. Kemampuan suatu
bangsa untuk menangkap peluang ekspor dan bereaksi terhadap impor adalah
determinan utama dari kinerja perekonomian nasionalnya.
Alasan Melaksanakan Bisnis Internasional
• Konsep Keunggulan
Absolut
Konsep ini menyatakan bahwa, denan spesialisasi dalam produksi yang paling efisien bagi suatu negar, maka Negara itu akan dapat meningkatkan kemakmurannya melalui perdagangan Internasionalnya.
Konsep ini menyatakan bahwa, denan spesialisasi dalam produksi yang paling efisien bagi suatu negar, maka Negara itu akan dapat meningkatkan kemakmurannya melalui perdagangan Internasionalnya.
• Konsep Keunggulan
Komparatif
Suatu Negara memiliki keunggulan Absolut dalam memproduksi suatu barang yang akan diperdagangkan, sehingga konsep ini sepitas Nampak bahwa perdagangan Internasional kurang menguntungkan. Tetapi sebenarnya pertukaran antar Negara yang berhubungan masih menguntungkan dengan syarat biaya relative berbeda di kedua Negara.
Suatu Negara memiliki keunggulan Absolut dalam memproduksi suatu barang yang akan diperdagangkan, sehingga konsep ini sepitas Nampak bahwa perdagangan Internasional kurang menguntungkan. Tetapi sebenarnya pertukaran antar Negara yang berhubungan masih menguntungkan dengan syarat biaya relative berbeda di kedua Negara.
• Konsep Merkantilisme
Teori ini menganggap bahwa, kekayaan suatu bangsa akan meningkat bersamaan dengan meningkatnya jumlah jual emas yang dimilikinya. Ekspor meningakatkan sediaan emas karena menciptakan arus masuk emas, sedangkan impor mengurangi sediaan emas sebab emas dikeluarkan oleh Negara tersebut.
Teori ini menganggap bahwa, kekayaan suatu bangsa akan meningkat bersamaan dengan meningkatnya jumlah jual emas yang dimilikinya. Ekspor meningakatkan sediaan emas karena menciptakan arus masuk emas, sedangkan impor mengurangi sediaan emas sebab emas dikeluarkan oleh Negara tersebut.
3. Tahap-tahap dalam Memasuki Bisnis Internasional
Suatu Negara yang memiliki kelebihan produksi sesuatu atau beberapa
produk tentu akan memutuskan mengekspor ke Negara lain yang memerlukan produk tersebut.
produk tentu akan memutuskan mengekspor ke Negara lain yang memerlukan produk tersebut.
4. Hambatan dalam Memasuki Bisnis Internasional
• Perbedaan bahasa
Pada era
globalisasi seharusnya penguasaan terhadap bahasa asing sudah dipesiapkan
sehingga hambatan bahasa dalam melakukan bisnis Internasional dapat teratasi.
• Perbedaan dalam kebiasaan social
Negara pengekspor barang atau jasa harus mempelajari terlebih dahulu kebiasaan dari Negara pengimpor yang akan menjadi mitra dagangnya.
• Perbedaan dalam hukum peraturan
Sebagai contoh, perbedaan undang-undang hak cipta, undang-undang tentanag monopoli atau kartel di beberapa Negara masih Nampak besar.
• Perbedaan dalam valuta asing
Adanya perbedaan dalam mata uang dari masing-masing Negara, maka seringkali dalam perdagangan internasioanal ini digunakan pembayaran dlam standart dollar US.
5. Perusahaan Multinasional
Perusahaan Multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak
negara perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki
kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya
memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut.
Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional
seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan
pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan
lingkungan yang memadai. PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk
memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.
Hukum yang Berlaku Bagi Perjanjian Bisnis Jual beli
International
Sejak semula orang telah sepakat bahwa untuk
perjanjian internasional yang pertama-pertama yang harus diperlukan adalah
hukum yang telah dipilih oleh para pihak sendiri (choke of law) Dalam bidang
perjanjian dimana perseorangan mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri
apakah yang merupakan hukum (partij autonomue), maka juga dalam
perjanjian-perjanjian ini telah dihormatinya prinsip pilihan hukum oleh para
pihak.
Adapun masalah pilihan hukum ini dapat dilakukan atau
ditentukan melalui berbagai teori yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional
mengenal hukum yang berlaku. Mengenal pilihan hukum ini dapat dilakukan
pembatasan secara tertentu dengan tujuan para pihak tidak boleh berlaku
sewenang-wenang. Batasan tersebut dengan cara diberlakukannya asas “Ketertiban
Umum” secara terbatas. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata
Internasional Indonesia dijelaskan mengenal ketertiban umum :
“Kaedah-Kaedah Hukum Asing yang seharusnya berlaku
menurut ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, tidak
dipergunakan bilamana kaedah-kaedah asing tersebut bertentangan dengan
Ketertiban Umum dan Kesusilaan baik”.
Seringkali diketemukan dalam praktek dalam
kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak (Lazimnya klausula yang terakhir),
dimana ditentukan sebagai berikut:
“Untuk pelaksanaan perjanjian ini berlakulah Hukum
Indonesia atas Hukum Inggris”. Artinya para pihak secara tegas melakukan
pilihan hukum. Untuk menentukan hukum yang berlaku apabila tidak ada pilihan
hukum dapat dilakukan dengan berbagai teori, yaitu :
1. Lex Loci Contractus
Menurut teori Lex Loci Contractus ini hukum yang
berlaku adalah hukum dan tempat dimana kontrak itu dibuat. Jadi tempat
dibuatnya sesuatu kontrak adalah faktor yang penting untuk menentukan hukum
yang berlaku. Dimana suatu kontrak dibuat, hukum dan negara itulah yang
dikapai. Akan tetapi dalam praktek dagang internasional pada waktu sekarang ini
prinsip tersebut sukar sekali dipergunakan. Jelas sekali hat ini apa yang
dinamakan kontrak-kotrak antara orang-orang yang tidak bertemu, tidak berada
ditempat, “Contract between absent person”. Jika para pihak melangsungkan suatu
kontrak tetapi tidak sampai bertemu maka tidak ada tempat berlangsungnya
kontrak.
2. Lex Loci Solutions
Menurut teori ini hukum dan tempat dimana perjanjian
dilaksanakan, jadi bukan tempat dimana kontraknya ditandatangani akan tetapi
dimana kontrak Itu dilaksanakan.
3. Teori The Proper Law of The Contract
Menurut teori ini, maka harus dicari hukum dan pada
negara mana kontrak bersangkutan mempunyai apa yang dinamakan “The mostreal
connection”. Dengan melihat titik-titik taut mana yang paling berat dan atas
dasar inilah dianggap hukum daripada negara dengan mana titik-titik taut ini
terbanyak harus dipergunakan.
4. Teori The Most characteristic Connection
Pada tiap-tiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang
melakukan karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang
paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan karena
inilah yang terberat dan yang sewajarnya digunakan.
Sumber:
- http://bab14binisinternasional.blogspot.com/2010/11/tugas-bab-14.html
- Alam S. Ekonomi , Edisi 2. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar