SUKUK
Sejarah obligasi syariah
Secara
terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat
perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang
lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa
persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten
menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam
bahasa inggris dimana ia pada dasarnya adalah surat hutang. Kemudian
surat hutang model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai
salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau
gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut.
Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah
pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak
tersebut.
Dalam
perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan
fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas
Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk
berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian
Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar
keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kalimuncul di
pasar internasional.
Selanjutnya,
penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim
hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal
tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk
dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat,
bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004,
pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta
dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh
lainnya.
Harus kita
akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan
baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang
memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling
inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan
obligasi syariah
- Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan
obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
- Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan
atas pertimbangan pragmatis
- Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang
berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang
kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang perlu dilakukan untuk
menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut :
- Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun
pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah
masyarakat
- Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik
relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
- Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk
meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk
selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Pengertian Sukuk
Sukuk
merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk
sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
- Aset berwujud tertentu (ayyan
maujudat);
- Nilai manfaat atas aset
berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan
ada;
- Jasa (al khadamat) yang sudah
ada maupun yang akan ada
- Aset proyek tertentu (maujudat
masyru’ muayyan); dan atau
- Kegiatan investasi yang telah
ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan
obligasi syariah adalah sebagai berikut :
- Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak
bertentangan dengan substansi
- Peringkat investasi grade
- Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen
Jakarta Islamic Index (JII)
Tinjauan Umum
Kata-kata
sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelatur islam
komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk
perdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaan
dengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barat
tentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulan
bahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau check
yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Tabel
Emisi Obligasi Syariah
Emiten
|
Nilai
Emisi
|
Waktu
Penerbitan
|
PT.
Indosat Tbk
|
Rp.
175 Milyar
|
Semester
II 2006
|
PT.
Berlian Laju Tanker Tbk
|
Rp.
60 Milyar
|
Semester
I 2003
|
PT.
Bank Bukopin
|
Rp.
50 Milyar
|
Semester
I 2003
|
PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk
|
Rp.
200 Milyar
|
Semester
I 2003
|
PT.
Bank Syariah Mandiri
|
Rp.
200 Milyar
|
Semester
II 2003
|
PT.
Indofood Tbk
|
Belum
diketahui
|
Semester
II 2003
|
Karakteristik Sukuk
Sebagai
salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan
obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan
bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan
pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk
harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk
dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk.
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasi (underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah (bagi hasil). Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus embayaran sewa aset tersebut.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam
aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas
manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di
masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat
kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
Inilah
keputusan pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur daftar efek syariah dapat
dilihat dengan meng-Klik link ini: Keputusan
Nomor: Kep-282/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 atau http://www.bapepam.go.id/syariah/daftar_efek_syariah/periodik/pdf/KEP_282_2012.pdf
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar