Rabu, 12 Desember 2012

Sukuk (Obligasi Syariah) 23210895


SUKUK
  

Sejarah obligasi syariah
            Secara terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam bahasa inggris dimana ia pada dasarnya  adalah surat hutang. Kemudian surat hutang  model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak tersebut.
            Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kalimuncul di pasar internasional.
            Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
  1. Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
  2. Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis
  3. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut :
  1. Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat
  2. Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
  3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Pengertian Sukuk
            Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
            “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
  1. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
  1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi
  2. Peringkat investasi grade
  3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Tinjauan Umum
            Kata-kata sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelatur islam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk perdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaan dengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barat tentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulan bahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau check yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Tabel Emisi Obligasi Syariah
Emiten
Nilai Emisi
Waktu Penerbitan
PT. Indosat Tbk
Rp. 175 Milyar
Semester II 2006
PT. Berlian Laju Tanker Tbk
Rp. 60 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Bukopin
Rp. 50 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Rp. 200 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Syariah Mandiri
Rp. 200 Milyar
Semester II 2003
PT. Indofood Tbk
Belum diketahui
Semester II 2003


Karakteristik Sukuk
            Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Sifat Obligasi Sukuk
            Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasi (underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah (bagi hasil). Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus embayaran sewa aset tersebut.


Jenis Sukuk
            Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.

 Inilah keputusan pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur daftar efek syariah dapat dilihat dengan meng-Klik link ini:  Keputusan Nomor: Kep-282/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 atau http://www.bapepam.go.id/syariah/daftar_efek_syariah/periodik/pdf/KEP_282_2012.pdf

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar