SUKUK
Sejarah obligasi syariah
Secara
terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat
perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang
lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa
persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten
menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam
bahasa inggris dimana ia pada dasarnya adalah surat hutang. Kemudian
surat hutang model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai
salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau
gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut.
Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah
pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak
tersebut.
Dalam
perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan
fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas
Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk
berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian
Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar
keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kalimuncul di
pasar internasional.