HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.
Bermula
di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan
hukum dan kesseragaman hukum.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu
kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga
dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah
merupakan sebagian dari code napoleon.