Aturan UUD 1945
1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan sistem konstitusional, hal ini telah memberikan kepastian hukum dan supermasi hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Semua anggota Mpr yang terdiri dari DPR dan DPD dipilih rakyat, MPR berwenang untuk mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/ wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
3. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, keduanya memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
4. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dan sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan DPR
Kenyataannya
Dalam Praktiknya, lembaga legislatif cukup menghasilkan undang-undang namun masih banyak UU yang masih dibuat eksekutif. Sementara masih ada aparat penegak hukum yang tidak profesional.
MPR kini tidak lagi sedominan.sebelum amandemen UUD 1945 tetapi sebelumnya telah ada penolakan pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie (1999) dan pergantian Presiden Abdurrahman Wahod ke Megawati, meski demikian harapan tersebut belum menunjukan perwujudan yang pasti.
Pada masa lalu, tidak terdapat pembatasan masa jabatan, presiden Soekarno dianggap presiden seumur seumur hidup oleh MPRS , Soeharto menjabat 32 tahun. Susilo Bambang Yudhoyono dipilih langsung oleh rakyat , ini merupakan sejarah baru dalam ketatanegaraan RI.
Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena ridak terjadi krisis kabinet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar