Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Bapak Misdiyono
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self Control” karena segala
sesuatunya dibuat dan di terapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri. Sedangkan, Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembang profesi.
Dengan telah adanya kode etik profesi masih banyak kita temui
pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik
profesi tidak ada maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin
banyak terjadi penyalah gunaan etika.
Sepanjang
2013, masih diwarnai aksi nakal para pejabat yang mengkorup uang rakyat.
Mengutip kata-kata Lord Acton: power tends to corrupt, tak heran jika
pemangku-pemangku jabatan negeri itu tak kuasa melawan godaan korupsi. Sejumlah
pejabat dan tokoh politik papan atas ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan
dieksekusi ke balik bui karena korupsi. Korupsi merupakan salah satu tindakan
pelanggaran etika yang sangat berat karena korupsi telah membuat banyak hidup
rakyat banyak menjadi menderita. Salah satunya adalah kasus korupsi Akil
Mochtar.
Penangkapan
Akil merupakan pukulan telak bagi dunia hukum. Akil yang tengah menjabat
sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap KPK di rumah dinasnya, 2 Oktober
2013. Dia ditangkap bersama anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun
Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.
KPK
menduga, Akil menerima uang Rp 3 miliar dari pengusaha itu untuk memuluskan
jalan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih di perkara sengketa
pilkada yang ditangani MK.
Kasus
ini tak berhenti di situ saja. KPK kemudian mengembangkan kasus dengan
menangkap pengusaha lainnya, Tubagus Chaeri Wardana di kediamannya di Jakarta
di malam yang sama. Tubagus diketahui adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah. KPK menduga Tubagus mengalirkan uang Rp 1 miliar kepada Akil
melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait perkara sengketa pilkada Lebak,
Banten.
KPK
juga menangkap Susi. Baik Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Tubagus, dan
Susi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-menyuap. Selain kasus
suap, KPK juga menjerat Akil dengan pasal pencucian uang. Terkait kasus
pencucian uang tersebut, KPK kemudian menyita sejumlah aset atau harta kekayaan
milik Akil.
Pendapat
Saya:
Pada
saat penangkapan Akil Mochtar tengah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ada suatu ungkapan bahwa seorang hakim di dunia ini dianggap sebagai tangan
tuhan karena setiap keputusan yang di buatnya akan menghukum seseorang untuk
menembus kejahatan yang telah di perbuatnya. Tetapi dalam kasus akil, membuat
masyarakat meragukan ungkapan itu karena seorang hakim seperti akil yang tengah
menjabat sebuah tanggung jawab seorang ketua mahkamah saja bisa terkibat kasus
korupsi.
Etika
seharusnya menjadi pegangan bagi para pemimpin kita dalam melakukan setiap
kegiatan profesi mereka masing-masing terlebih lagi kasus korupsi selalu
menghinggapi tubuh para pemimpin yang ada di negara ini. Etika sebenarnya dapat
kita pupuk dari usia dini karena etika
tidak dapat kita cari dan di temukan melainkan kita lah yang harus membuat
etika tersebut tumbuh dalam diri kita.
Korupsi
di negara kita telah merajalela sampai-sampai penegak hukum kita juga terjerat
dalam kasus ini. Bagaimana bisa negara kita terbebas dalam jerat korupsi yang
semakin mencekik tubuh negara kita yang semakin lama menghilangkan rasa ketidak
percayaan masyarakat luas kepada para pemimpin negara ini. Pelanggaran etika
jauh lebih berbahaya di banding kan pelanggaran hukum karena pelanggaran etika
dapat mencoret harga diri sesorang dan menghilangkan rasa percaya orang
terhadap pelaku pelanggaran etika.
Harapan
saya sebagai penulis semoga tahun-tahun mendatang pelanggaran etika seperti
kasus korupsi tidak akan terjadi kembali agar negara ini menjadi negara yang
bersih tanpa korupsi.