Selasa, 29 Mei 2012

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA 23210895


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

A.   SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

            Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.

            Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

            Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
            Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat 23210895


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
          Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-harinya manusia tidak dapat hidup secara individu. Begitu pula dalam melakukan komunikasi, manusia selalu membutuhkan lawan bicara agar komunikasi yang telah terbentuk dapat tersampaikan maknanya.
          Dalam berkomunikasi atau berpendapat sebagai manusia kita juga haruslah memikirkan etika dalam berbicara atau pun mengeluarkan pendapat. Terlebih lagi saat ini di Indonesia telah terjadi pergantiaan kepemerintahan dari sistem kapitalis ke sistem reformasi yang memberikan dampak yang sangat berarti bagi kegiatan mengeluarkan pendapat dikalangan pakar-pakar, LSM, dan media massa.
          Paham Negara RI adalah demokratis karena itu idealisme pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia karena hal itu telah diatur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.

Wawasan Nusantara 23210895

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

          Kebangkitan semangat bangsa Indonesia sebenarnya telah terjadi ketika bangsa Indonesia mengalami penindasan oleh para penjajah. Kebangkitan semangat kebangsaan Indonesia juga dikaitkan dengan lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang merupakan tonggak sejarah yang fundamental ketika berdirinya NKRI yang tidak dapat dilupakan oleh segenap bangsa Indonesia dalam mewujudkan wawasan kebangsaan bagi perjuangan menuju kemerdekaan RI.
          Secara garis besar Wawasan kebangsaan memiliki tiga komponen utama yaitu 
a)    Rasa kebangsaan
b)   Faham kebangsaan
c)    Semangat kebangsaan
          Ketiga komponen utama kebangsaanituharus dibina secara berlanjut, mengingat letak kekuatan penangkalannya justru didalam kesinergiannya. Pembinaan Wawasan Kebangsaan Tidak boleh berjalan sendirian tanpa didampingi oleh pembinaan karakter. Rasa kebangsaan yang kuat mendorong munculnya satu kebanggaan luar biasa menjadi anggota masyarakat bangsa yang bersangkutan. Pembinaan Wawasan kebangsaan akan terwujud dengan meningkatkan intregrasi nasional.

Pendapat dalam Menanggulangi Republik Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
          Mahasiswa dapat diartikan terdiri dari dua kata yaitu Maha dan Siswa, maha artinya tinggi sedangkan siswa dapat disebut juga pelajar. Dengan kata lain mahasiswa yaitu sebutan bagi pelajar dalam tingkatan paling tinggi yang menuntut ilmu di dalam lingkungan sekolah yang disebut universitas. Namun tidak banyak orang yang bisa merasakan menjadi seorang mahasiswa, karena tingginya biaya kuliah. Yang menyebabkan sulitnya mereka yang mempunyai ekonomi rendah untuk bisa mengenyam bangku perkuliahan.

          NKRI adalah Negara yang kedaulatan keluar dan kedalam dan kekuasaan mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia. Tujuan NKRI telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
          Dari kasus-kasus yang telah diuraikan di atas, terlihat jelas bahwa mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan bangsa. Kekuatan mehasiswa dapat membawa negara ini ke arah yang lebih baik dan sejahtera. Masa depan bangsa ini berada di tangan mahasiswa selaku generasi penerus bangsa, mahasiswa adalah calon-calon pemimpin negara yang berkewajiban membawa bangsa ini kepada kesejahteraan yang menyeluruh.

Sabtu, 26 Mei 2012

Penanaman Modal Asing 23210895


Penanaman Modal Asing

            Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
            Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
o   alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
o   alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
o   bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Sabtu, 19 Mei 2012

Pasar Valuta Asing 23210895


Pasar Valuta Asing

            Yang dimaksud dengan valuta asing (foreign exchange) adalah mata uang negara lain (foreign currency) dari suatu perekonomian. Misalnya, valuta asing bagi perekonomian Indonesia adalah mata uang asing selain rupiah, misalnya yen Jepang, ringgit Malaysia dan bath Thailand. Biasanya mata uang negara lain diperdagangkan dalam suatu negara atau kawasan ekonomi, bila hubungan bilateral (antar dua negara) maupun multirateral (lebih dari dua negara), relatif baik dan atau insentif. Misalnya, ketiga mata uang yang diatas dapat digunakan atau diperdagangkan di Indonesia karena hubungan ketiga negara tersebut relatif baik dan insentif. Tetapi mata uang Brasil tidak diperdagangkan di Indonesia karena Indonesia tidak memilliki hubungan langsung dan atau insentif dengan Brasil.

            Untuk dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi , maka mata uang- mata uang yang diperdagangkan mempunyai harga tertentu dalam mata uang negara lain. Harga tersebut menggambarkan berapa banyak suatu mata uang harus dipertukarkan untuk memperoleh satu unit mata uang lain. Istilah lain dari rasio pertukaran tersebut adalah nilai tukar (exchange rate). Bila dikatakan nilai tukar rupiah adalah Rp 10.000,00/US$, maka untuk memperoleh satu unit US$ harus disediakan sebanyak 10.000 unit rupiah. Jika kita ingin membeli satu unit komputer seharga US$ 600,00 per unit, maka rupiah yang harus disediakan adalah 6 juta unit. Sederhanya, harga komputer per unit adalah Rp 6 juta .

Penyusutan Pajak Penghasilan 23210895


Penyusutan Pajak Penghasilan

            Sebagian besar masalah yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan tidak dibahas dalam kuliah akuntansi keuangan. Akan tetapi, karena konsep penyusutan pajak serupa dengan penyusutan pembukuan, dan karena metode penyusutan pajak kadang-kadang diadopsi  untuk tujuan pembukuan,maka tinjauan atas pokok pembahasan ini akan disajikan.
            Upaya untuk mendorong investasi modal melalui percepatan penghapusan dan mengusahakan keseragaman pada keseragaman pada periode penghapusan menghasilkan diberlakukannya Accelerated Cost Recorvery System (ACRS) sebagai bagian dari Economic Recorvery Tax Act tahun 1981. Untuk aktiva yang dibeli pada tahun 1981 hingga 1986, digunakan ACRS dan “periode pemulihan biaya” yang ditetapkan terlebih dahulu untuk berbagai kelompok aktiva.
            Suatu sistem yang dikenal sebagai MACRS (Modified Accelerated Cost Recorvery System) telah ditetapkan oleh kongres dalam Tex Reform Act tahun 1986. MACRS diaplikasikan pada aktiva yang dapat disusutkan yang dioperasikan dalam tahun 1987 atau sesudahnya. Pembahasan berikut didasarkan atas peraturan MACRS ini.