HAK HIPOTEK
Dalam kegiatan ekonomi kita mengenal Hipotek , hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi suatu perikatan.
Beda dengan gadai untuk hipotek undang-undang tidak memberikan definisi secara terperinci. Bila hendak diperinci lebih lanjut maka akan berbunyisebagai berikut:
1. Hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas
2. Suatu barang tidak bergerak
3. Yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut, (biaya mana yang harus didahulukan) biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut dan utang-utang fiskal, biaya-biaya dan utang-utang mana yang harus didahulukan
Hak hipotek adalah suatu hak kebendaan. Kita mengenal “hak atas benda” (ius in re) fdan “hak terhadap orang”(ius ad rem).

