Akuntansi International Tugas- 2 (23210895)
Perkembangan
di area standard setting mengarah kepada penerapan satu set standar
akuntansi yang berlaku secara internasional, yaitu IFRS. Isu mengenai adopsi
IFRS, diawali sejak keluarnya Statement of Membership Obligation (SMO)
di tahun 2004 dari IFAC (International Federation of Accountant) sebagai
organisasi federasi akuntan internasional, bahwa setiap asosiasi profesi
masing-masing negara anggotanya wajib melakukan upaya terbaiknya dalam
mewujudkan konvergensi IFRS. Setelah itu European Union (EU) mewajibkan negara
anggotanya mengadopsi IFRS secara penuh di tahun 2005, yang kemudian diikuti
oleh adopsi IFRS di beberapa negara, seperti Amerika Serikat untuk MNC‟s yang listed
di SEC, Australia, Kanada dan negara-negara maju lainnya.
IASB bertujuan
agar semua negara mengadopsi IFRS secara penuh, agar informasi keuangan lebih
berkualitas, transparan dan lebih mudah diperbandingkan. Tujuan IASB hampir
tercapai, namun memang tidak ada batas waktu yang pasti kapan semua negara
mengadopsi IFRS. Ketika tujuan IASB tercapai, maka pelaporan keuangan di
tingkat global akan menggunakan standar ini. Oleh karena itu, sebagai umpan
balik bagi strategi IASB dalam mencapai tujuannya, maka riset mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi kemungkinan adopsi IFRS masih perlu dilakukan.
Tujuan akhir
IASB adalah agar seluruh negara mengadopsi IFRS secara penuh, bukan dengan cara
mengadaptasi standar lokalnya, namun pada kenyataannya beberapa negara akan
mengalami kesulitan untuk melakukan adopsi IFRS secara penuh. Kendala yang mungkin
dihadapi antara lain perangkat hukum, tata kelola dan juga budaya.
IFRS merupakan standar akuntansi
internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board
(IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS)
disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS juga merupakan
suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan
standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS,
artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang
akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi
IFRS. Di Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong,
dan Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan
Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti
Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara
anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS
merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keungan global dan
mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
·
transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang peiode yang disajikan
·
menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS
·
dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGADOPSI
IFRS
Di zaman
globalisasi saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh
dunia yang terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan
teknologi dan komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan
antar perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar
bebas.
Dengan terjadi
pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin
terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta
melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini
mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial
Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke
dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan
yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai
Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat
membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia
mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go
public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS)
dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di
berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
TIGA (3) NEGARA YANG PALING BANYAK
MENGACU IFRS
1. Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors.
Sebagai
salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International
Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP.
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di
Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya.
IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di
Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
2.
Korea Selatan
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan
ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea
Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya
merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11.
Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty
(G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai
anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga
keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya sejak tahun 2011.
Korea
Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak
hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut
oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi
kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa
keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara
ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung
dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu,
Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan
standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum
kode.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI KANADA, KOREA
SELATAN DAN MEKSIKO
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
1.
Hukum Umum
Memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan
pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis
(non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan
sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran
frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut
hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari
peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada
merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh
negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada
menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun
demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena
Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system
pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa
saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan :
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Suatu negara menggunakan hukum umum
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak
harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula
bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
2.
Hukum Kode
Berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang,
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Sistem hukum kode/hokum sipil
adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang
tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum
nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode
pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara
tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea
Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan
Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah
negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang
pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa
tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait
dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan :
Dalam sistem hukum kode/sipil mengalihkan tanggunggjawab pembentukan standar akuntansi ke professional, hal ini membuat proses penetapan standar akuntansi lebih mirip dengan
negara hukum umum
Suatu negara menggunakan hukum kode
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya
bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya
ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai
hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah
yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada
kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang
memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan
standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan
public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan
tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar
biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi
kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil).
Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swastwa
lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan
sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
Sumber :